NAWACITAPOST.COM — Menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing yang akan digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Bambang Heru Eko Wahyudi Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur buka suara perihal dugaan penahanan ijazah milik Muhammad Randi.
Berdasarkan berita sebelumnya yang berjudul "Apotek Sumber Anom Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawannya, Ini Langkah yang Akan Dilakukan DPRD Nganjuk" DPRD Kabupaten Nganjuk akan menggelar RDP atau hearing pada Rabu (7/5/2025), untuk mengetahui duduk perkara dugaan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh Apotek Sumber Anom.
Bambang Heru Eko Wahyudi mengatakan bahwa sejak tahun 2016 perihal penahanan ijazah sudah dilarang di Jawa Timur, yaitu sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahkan dalam Perda tersebut ada ancaman pidananya.
"Mungkin dikarenakan kurangnya sosialisasi Perda ini, sehingga selama ini banyak pekerja yang tidak mengetahui. Karena pada saat ini viral karena ada yang melaporkan, dan juga tidak hanya terjadi di Kabupaten Nganjuk saja, sehingga para pekerja/buruh paham atas larangan penahanan ijazah itu," ujar Bambang Heru Eko Wahyudi di sekretariat Partai Buruh, Dusun Jabon, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (6/5/2025) malam.
Lanjut Bambang Heru Eko Wahyudi, terkait dengan hal itu, pada momentum May Day tahun 2025 kemarin di Jawa Timur selain memperjuangkan hak-hak normatif pekerja/buruh, juga mengusulkan agar menindak tegas pengusaha yang menahan ijazah pekerja/buruh karena melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016.
"Pada akhirnya apa yang kami usulkan pada May Day tahun ini, menjadi komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Serikat Pekerja/Buruh pada poin 5 yang berbunyi "Pemerintah Provinsi Jawa Timur mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya terkait larangan menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan," papar pria yang akrab disapa Bambang kepada wartawan Nawacitapost.com.
Bambang juga menyampaikan bahwa tidak hanya sampai pada komitmen bersama yang ditandatangani oleh perwakilan serikat pekerja/buruh yaitu Fauzi, Jazuli Akhmad Soim dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, melainkan juga disertai dengan terbitnya Surat Edaran (SE).
"Selain komitmen bersama yang ditandatangani bersama, Gubernur pada tanggal 2 Mei 2025 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/14861/012/2025 Tentang Larangan Menahan/menyimpan Dokumen Asli Yang Sifatnya Melekat Pada Pekerja Sebagai Jaminan dan Diskriminasi Terhadap Lowongan Pekerjaan Terhadap Calon Pekerja/buruh, untuk mempertegas Perda Nomor 8 Tahun 2016," ucap Bambang.
Bambang menambahkan bahwa ada dua hal yang tertuang dalam SE tersebut yaitu tentang larangan penahanan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja termasuk ijazah, juga larangan diskriminasi usia terhadap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
"Saya berharap dengan adanya SE yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, karena saya yakin hal ini tidak akan terjadi hanya di satu tempat atau di satu perusahaan, yang sebelumnya juga terbukti di Surabaya juga terjadi penahanan ijazah," imbuhnya.