NAWACITApost.com - Perintah Wali Kota Depok Mohammad Idris mencopot baliho bergambar wajah Kaesang Pangerap dengan berpedoman pada Perda.
Menjadi dasar Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mencopot 32 baliho people power berwajah Amien Rais dan foto wajah Anies - PKS dan parpol lainnya ditertibkan Pemprov DKI Jakarta.
Pencopotan baliho di Jakarta, menurut Kepala Satpol PP Arifin, berjumlah 1.006 lembar bendera parpol, 3.101 lembar spanduk dan baliho tokoh masyarakat, politisi dan publik figur, kepada media, Sabtu (8/7/2023).
Kita sepakat Kepala Satpol PP di Depok, Solo dan Jakarta, pedomannya mencopot hal tersebut Perda.
Jadi tidak ada istilah, karena baliho anak bungsu Presiden Jokowi dicopot, maka ada pembalasan dari Wali Kota Solo dan Penjabat Gubernur Jakarta untuk melawannya.
Apalagi dikatakan pesanan dari istana, yang gampang saja menggorengnya dengan keterlibatan Presiden Jokowi yang memerintahnya.
Sekali lagi tak ada kaitan, ini murni sudah ada dan diatur Perda masing-masing yang muara dan intinya penertiban bendera parpol, spanduk, dan baliho.
Namun, karena ini dikaitkan denga tahun politik, maka Kaesang yang tak menyandang status Wali Kota apalagi Gubernur ternyata mampu membuat eks Ketua MPR Amien Rais dan eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan lenyap wajahnya di Solo dan Jakarta.