Karawang, NAWACITAPOST.COM - Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengumumkan dan membuka masa pengajuan atau pendaftaran Bakal Calon Legislatif pemilihan umum serentak tahun 2024,sep peminatnya .
Padahal sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.
Menurut Pengamat Politik Unsika Karawang Dadan Kurnia mengatakan terkait kurang minatnya para balon legislatif (Bacaleg) daftar atau melamar ke partai politik.
"Lebih disebabkan masifnya informasi yang kurang lengkap mengenai model/sistem terbuka dan tertutup (proporsional terbuka dan tertutup) yang dipahami outsider (non kader) parpol." ungkap saat ditelepon seluler langsung, Jum'at (5/5/2023)
Menurut Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Singaperbangsa Karawang dari hasil wawancara dengan beberapa bacaleg terungkap bahwa Persepsi mereka lebih dipengaruhi phobia mengenai kewenangan penuh pimpinan partai politik.
"Ketika menentukan keputusan calon dewan dari hasil pemilu, apabila dilakukan dengan sistem proporsional tertutup."
"Padahal mekanisme tersebut tentunya tidak serta merta menjadi dominasi pimpinan partai, karena internal partai pun masih terbuka untuk justifikasi atau penilaian objektif dan bergaining," jelasnya.
"Namun, yang paling penting bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam mekanisme terbuka maupun tertutup adalah kepercayaan dari pemilih yang sudah bergeser nilai nilai perilaku."
"Terutama dalam kondisi belum stabilnya ekonomi di dibawah masyarakat pemilih." Pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)