Jakarta, NAWACITAPOST.com – Kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, terbuka, efisien, efektif, andal, aman, dan berkelanjutan yang akan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan. Itulah prinsip penerapan teknologi informasi pemilu 2024 dan kesiapan keamanan siber KPU, jelas Anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang dipaparkan secara daring pada Diskusi panel yang digelar Lemhanas dengan tema “Kewaspadaan Nasional terhadap Ancaman Nyata Siber Menghadapi Pemilu Serentak 2024,” mengutip KPU RI @KPU_ID, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga : Berbagi dengan Anak Yatim Piatu, KPU : Tradisi Rutin yang Harus Dipelihara
Hal terkait lainnya menurut Betty peran dan fungsi dari tim insiden KPU, yaitu koordinasi antarpihak berkaitan penanganan insiden secara rutin, persiapan dokumen rencana penanganan insiden secara strategis, dan teknis penanganannya, penyusunan modul edukasi penanganan insiden siber, pembentukan tim siaga insiden respon (CSIRT) pada Pemilu 2024, simulasi penanganan insiden keamanan siber, melakukan bimtek penanganan insiden keamanan siber kepada tim TI KPU, serta pelaksanaan respon siaga insiden penyelenggaraan Pemilu 2024.