Jakarta, NAWACITAPOST.com – Tak akan bisa dihindari, pemilu serentak 2024 akan berseliwiran dijagat media sosial berita simpang siur yang mungkin dianggap benar oleh sebagian masyarakat, ternyata informasinya hoaks.
Baca Juga : Ini Hasil KPU Gelar Rapat Kerja Tim Koordinasi untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Luar Negeri
Untuk menjawab hal tersebut, PWI Pusat dan Mappilu PWI bersama KPU mengadakan diskusi dengan tajuk Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Umum yang Baru: Terciptanya Suasana Kondusif Pasca Pemilu Serentak 2024", di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/4/2023). Acara tersebut berlangsung secara hybrid dan daring, yang diikuti wartawan seluruh Indonesia, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Anggota KPU August Mellaz yang menjadi narasumber dalam gawean itu, memaparkan perkembangan tahapan Pemilu 2024, baik yang sudah berjalan, sedang berjalan, dan yang akan berjalan. Mellaz juga menjelaskan strategi khusus sosialisasi untuk kategori pemilih pemula.
Terkait adanya wacana penundaan pemilu, Mellaz menegaskan, KPU tetap patuh pada peraturan perundang-undangan untuk tetap melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 3 tahun 2022.
Jika dikaitkan dengan Putusan PN Jakarta Pusat atas Partai Prima dan Putusan Bawaslu, Mellaz mengatakan bahwa KPU tidak dalam posisi mengomentari, tetapi KPU menghormati putusan kedua lembaga tersebut
“KPU menghormati putusan PN Jakpus, tinggal KPU menggunakan ruang geraknya, misalkan melakukan banding termasuk mengajukan memori banding tambahan. KPU juga telah menindaklanjuti keputusan Bawaslu,” jelasnya.
Hal lainnya, pada posisi pelaksana pemilu, KPU saat ini ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam peraturan KPU tentang program jadwal dan tahapan. KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 partai di level nasional dan 6 partai lokal di Aceh. KPU telah menetapkan jumlah kursi dan dapil, memutakhiran dan menyusun data pemilih. KPU juga telah melakukan sosialisasi, misalnya Kirab Pemilu 2024, tandasnya.
Yang jelas dalam paparan akhirnya, Mellaz menyebut data jumlah pemilih muda ada di kisaran angka 55-60%. Anak muda adalah generasi yang ramah dengan teknologi Informasi. Oleh karena itu, dalam konteks kebijakan KPU harus dipastikan pada setiap tahapan pemilu KPU melakukan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka membuka akses yang lebih baik kepada para Pemilih, yakni anak-anak muda tersebut.
(Sumber dari Adaptasi Website KPU)