Surabaya NAWACITAPOST - Wakil ketua bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPC PDI Perjuangan, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn. mengaku mendengar keresahan warga terkait Jukir Liar di kota Surabaya.
"Tempat yang seharusnya bebas uang parkir seperti di minimarket tetap saja dibuat lahan untuk menarik ongkos parkir oleh banyak oknum Juru Parkir Liar," ucapnya kepada Nawacitapost, Jumat 10 Februari 2023, di Surabaya.
Tak hanya itu, mereka (Para Oknum jukir) acapkali menyelenggarakan daerah parkir di tempat-tempat yang diberi rambu dilarang parkir.
Selain meresahkan, menurut Arjuna, aktivitas parkir Ilegal ini juga membebani warga kota surabaya. Hal ini juga merupakan 'kebocoran' Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang seharusnya dapat dialokasikan untuk "stimulus" Pembangunan Kota Surabaya sekaligus kesejahteraan warganya.
"Saya rasa kota surabaya sudah memiliki peraturan daerah yang ketat untuk aktivitas parkir, mulai dari Perda hingga Perwali terkait penyelenggaraan dan Tarif Parkir, hingga sanksi Administratif berupa denda maksimal 50 juta untuk orang/badan yang menyelenggarakan tempat parkir tanpa izin sesuai Ketentuan aturan. Namun hingga kini penegakan peraturan tersebut belum maksimal, masih marak jukir liar berkeliaran," Ujar Arjuna Politisi muda PDI Perjuangan Surabaya.
Arjuna Rizky sendiri mengajak warga kota surabaya untuk tidak membayar uang parkir apabila tidak diberi karcis dan Juru parkir yang menarik ongkos bukanlah petugas resmi yang dipekerjakan oleh dinas atau BUMD dan Swasta yang membayar retribusi parkir kepada pemkot surabaya seperti di mall, rumah sakit, dsb.
"Memang terkadang masyarakat takut atau sungkan untuk tidak membayar jukir ilegal, namun harus dibiasakan berani. Karena bentuk partisipasi kita sebagai warga untuk memberantas jukir liar adalah tidak memberi uang kepada mereka, agar tidak jadi kebiasaan dan bermunculan oknum-oknum jukir liar baru," ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada pengendara mobil dan motor di kota Surabaya agar jangan mau diarahkan jukir liar di tempat yang ada rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.
"Bisa digembok Dishub bannya nanti, rugi sendiri kan!" Tegas Arjuna, pemuda asli Ngagel Rejo Wonokromo ini.
Harapannya, Pemkot melakukan inovasi dan modernisasi dalam Perda terkait perparkiran di kota Surabaya.
"Mungkin parkir di pinggir jalan bisa dilengkapi dengan mesin karcis portable yang hanya dimiliki oleh petugas karcis resmi dan menerapkan sistem seperti di mall yang mendapatkan karcis di awal dan pembayaran yang sesuai dengan durasi parkir serta pembayaran melalui tunai maupun non tunai seperti Qris," saran Arjuna
"Melalui sistem ini mungkin bisa mengaplikasikan "grace period" yaitu bebas ongkos parkir apabila durasi parkir kendaraan dibawah 5 menit, karena saya rasa warga surabaya pun pasti tidak keberatan apabila membayar parkir dengan layanan yang baik, Aman, Nyaman dan Layak.
Terakhir Arjuna berharap, dengan menerapkan sistem ini, maka 'Kebocoran' Retribusi parkir di kota Surabaya akan berkurang Signifikan dan target PAD kota surabaya akan dicapai dengan maksimal, ucap Arjuna menyudahi. (BNW)