Surabaya NAWACITAPOST - Melalui Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Media, Pemantau Pemilu, dan Organisasi Kepemudaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya bermaksud meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam paparannya, Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya menerangkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota, dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif menitik beratkan dalam keterlibatan semua elemen masyarakat, karena terbatasnya jumlah pengawas pemilu baik ditingkatan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota
"Tingkatan nasional kami hanya punya 5 anggota di tingkat provinsi kita punya 7 dan 5 di kabupaten kota kita punya 5 atau 3 dan tingkat kecamatan kita punya tiga pengawas tingkat Kelurahan satu pengawas. Jumlah tersebut memang sangat tidak terlalu cukup untuk melakukan pengawasan di pemilu serentak tahun 2024," paparnya kepada peserta sosialisasi di Hotel Garden Palace, Jl Yos Sudarso, Surabaya, Kamis (17/11/2022) siang tadi.
Untuk itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya ini menegaskan butuh pelibatan aktif dari masyarakat untuk membantu tugas pengawasan.
Agil menyebutkan, dalam perspektif masyarakat seolah-olah menjadi subjek penyelenggaraan pemilu padahal semangat partisipasi Pemilu dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan sarana bagi masyarakat untuk mengimplementasi daulat masyarakat yang mereka punyai dan dijamin oleh konstitusi
"Kehadiran masyarakat terhadap masyarakat yang kami maksud adalah pengawasan partisipatif yang secara psikologis akan mengingatkan kami mengawal bersama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan untuk kami lebih berhati-hati dan jujur serta adil dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu," terang Agil.
Dia menekankan garis besarnya Bawaslu Kota Surabaya mengajak masyarakat bersama-sama memantau, termasuk media dapat aktif sesuai dengan latar belakang kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024
Sementara itu, Eko Pamuji selaku Sekretaris PWI Jawa Timur mengatakan bahwa media massa, pers dan Wartawan sendiri memiliki kebebasan dalam bersekspresi. Masyarakatpun memilikibkebebasan bersekspresi.
"Asal tidak menabrak norma-norma yang ada di masyarakat," ingatnya.
Eko Pamuji menambahkan bahwa era digital ini sangat memudahkan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi juga memberatkan dengan kemajuan teknologi yang ada.
"Tinggal bisa memilah dan memilih," ungkapnya.
Pada media massa, Pamuji menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahunb1999 seharusnya media massa itu independen, memihak kepada kebenaran dan memihak kepada masyarakat.
"Intinya, kita harus introspeksi dua arah. Dalam dilema media massa, yang harus diingat, media pers itu mengabdi pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999," tandasnya. (BNW)