Jumat, 5 Juni 2026

Terkait Beredarnya Video Pembagian Makanan di RSUD Majalengka, LS Vinus Desak Bawaslu Harus Tegas

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 26 September 2024 | 22:40 WIB

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Terkait dengan beredarnya video pendek dari relawan salah satu pasangan calon bupati di Majalengka, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kabupaten Majalengka memandang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas atas informasi awal.

"Kami dari Jaringan LS Vinus Majalengka memandang hal ini sebagai isu serius yang memerlukan penanganan tegas dan profesional dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka," ungkap Korja LS Vinus Majalengka, Didi Nursadi, Kamis (26/09/2024) malam.

Didi Nursadi mengatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam bertindak menangani kasus yang bersinggungan pemilu dan pilkada.

"Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemilihan, Bawaslu harus lebih proaktif dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat," ungkapnya.

"Video yang sudah viral di berbagai platform ini dapat dijadikan sebagai informasi awal untuk melakukan investigasi lebih lanjut, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (2) huruf b, di mana Bawaslu dapat melakukan penelusuran informasi awal terkait dugaan pelanggaran," tegasnya.

Melihat fenomena tersebut, LS Vinus berharap Bawaslu dapat bertindak tegas dalam menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh pihak yang memberikan informasi.

"Kami mendesak Bawaslu untuk tidak pasif dan segera bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan pengawasan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu," jelasnya.

Masih dikatakan Didi, berdasarkan Perbawaslu No 06 Tahun 2024 tugas dan wewenang Bawaslu dalam penanganan dugaan adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada.

"Selain itu, kami mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan aktif sesuai dengan Pasal 8 Perbawaslu 6 Tahun 2024 tentang penyusunan rencana pengawasan, pencegahan pelanggaran, serta penanganan keberatan terkait pelanggaran," ujarnya.

Soal Pengawasan, lanjut Didi, Bawaslu tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

LS Vinus juga memaparkan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 73, yang menegaskan larangan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dan Pasal 187A yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran politik uang.

Mempertimbangkan hal itu, Bawaslu diharapkan segera merespons isu ini dan mengambil langkah-langkah investigatif yang sesuai, serta menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.

"Kami berharap Bawaslu Majalengka segera melakukan tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu di Kabupaten Majalengka," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB