Jumat, 5 Juni 2026

Diduga Tim Paslon No 01 Kampanye Bagi - bagi Makanan Di Rumah Sakit, Tim Hukum Karna - Koko Geruduk Kantor Bawaslu

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 26 September 2024 | 21:27 WIB
Tim Hukum dan Advokasi pasangan Karna Sobahi-Koko Suyoko, yang diwakili oleh Indra Sudrajat dan didampingi oleh Muhamad Angga, secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu
Tim Hukum dan Advokasi pasangan Karna Sobahi-Koko Suyoko, yang diwakili oleh Indra Sudrajat dan didampingi oleh Muhamad Angga, secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu

Majalengka, NAWACITAPOST.COM – Diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Eman-Dena di salah satu Rumah Sakit menjadi perhatian serius.

Tim Hukum dan Advokasi pasangan Karna Sobahi-Koko Suyoko, yang diwakili oleh Indra Sudrajat dan didampingi oleh Muhamad Angga, secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon lain ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka.

Laporan ini terkait dugaan adanya kegiatan kampanye di Rumah Sakit Umum Majalengka yang disertai pembagian makanan, yang diunggah ke platform TikTok.

“Kami datang hari ini untuk memberikan informasi awal kepada Bawaslu terkait kegiatan bagi-bagi makanan yang diduga dilakukan di Rumah Sakit Umum Majalengka. Kegiatan tersebut diunggah ke akun TikTok dengan nama Hade_192, yang merupakan akun kampanye dari pasangan calon Eman Dena,” ungkap Indra Sudrajat, Kamis (26/09/2024).

Tim Hukum Karna-Koko menyampaikan bahwa laporan ini berdasarkan temuan di media sosial yang menunjukkan adanya kegiatan yang diduga melanggar aturan kampanye.

Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, ada beberapa tempat yang dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye, salah satunya adalah rumah sakit.

“Kami mendapati video ini hari ini setelah ada yang mengirimkan kepada kami. Melalui laporan ini, kami berharap Bawaslu bisa melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Indra Sudrajat menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan kampanye, termasuk larangan kampanye di tempat-tempat yang diatur oleh PKPU.

"Kami memastikan bahwa pasangan Karna-Koko dan Tim Pemenangan akan selalu mematuhi peraturan yang ada. Kami ingin pemilu ini berlangsung secara jujur, adil, aman, dan kondusif demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Masih dikatakan Tim Kuasa Hukum Karna-Koko, laporannya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di masa mendatang, serta mendorong Bawaslu untuk menindaklanjuti dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Pemilu ini tidak boleh dinodai oleh kecurangan-kecurangan. Kami percaya Bawaslu akan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai amanah undang-undang,” tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB