Jakarta, NAWACITAPOST.COM- Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sejumlah tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dan ke depan.
Mahfud mengingatkan seluruh kebijakan memiliki pengaruh terhadap kesatuan bangsa.
Selain itu, dia juga menjelaskan pada 2021 bahwa isu yang harus dicermati di antaranya otonomi daerah dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Dia mencontohkan semangat awal pemberian otonomi daerah tidak dimaknai secara sama di semua daerah. Pasalnya, masih ada daerah yang tidak menempatkan otonomi dalam kerangka kepentingan nasional.
Maka, dengan mudahnya daerah itu produk-produk hukum yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa karena mengadung diskriminasi dan mengancam
ke-bhinneka-an.
Lanjut dia, pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting.
“Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat dikontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” ucapnya.
Menurut Menkopolhukamm dibutuhkan pengawasan secara efektif dan bijak. Dengan begitu tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi yang diberikan konstitusi kepada pemerintahan daerah.
Namun, terkait soal kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, Mahfud membeberkan tantangan saat ini adalah mulai digunakannya hak dan kebebasan itu untuk sesuatu yang bersifat kontraproduktif terhadap keutuhan bangsa.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/hukum/2021/12/15/gawat-buntut-perkosaan-santriwati-komisi-viii-dpr-dukung-kemenag-investigasi-madrasah-dan-pesantren-di-seluruh-indonesia/
“ Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya diletakkan dalam kerangka kebaikan hidup berbangsa dan bernegara, tidak jarang dibelokkan untuk mengganggu kepentingan keutuhan bangsa itu sendiri,” bebernya.
Menurut dia, demi kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI, tidak boleh ada satu pun gerakan yang mengatasnamakan kebebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat yang membahayakan keutuhan NKRI.
Hal itu juga dilihat dari pengalaman negara lain yang tidak jarang runtu lantara tak terkelolahnya kebebasan warga negara secara baik.
“Setiap orang yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat harus menjalankan haknya itu secara lurus, dan bukan untuk menimbulkan kemudahan bagi eksistensi NKRI,” ucapnya.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 19:18 WIB