Kamis, 4 Juni 2026

Jangan Terprovokasi, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Seruan Pembubaran MUI Tidak Relevan

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Selasa, 23 November 2021 | 10:28 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai MUI terlalu kokoh untuk dibubarkan. Sehingga ide untuk membubarkan MUI seperti yang baru-baru ini ramai dihembuskan melalui tagar #BubarkanMUI menjadi tidak relevan.

Mahfud menyebut, kokohnya MUI tersebut terbukti dari keberadaan MUI di peraturan perundang-undangan. Setidaknya, keberadaan Fatwa MUI dibutuhkan dalam dua Undang-Undang sekaligus.

‘’Fatwa MUI muncul di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ujarnya,  melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Pada UU Perbankan Syariah, kesesuaian syariah (syariah compliance) transaksi keuangan perusahaan juga harus mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Kebutuhan MUI dalam dua hukum positif itulah yang membuat Prof Mahfud menilai keberadaan MUI begitu kokoh.

Apa yang dikatakan Mahfud tersebut merespons ide pembubaran MUI yang ramai di sosial media setelah satu anggota Komisi Fatwa MUI diduga teroris oleh Densus 88.

BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/11/23/ujang-komaruddin-penyusupan-anggota-jamaah-islamiyah-di-parpol-ancaman-bagi-demokrasi-indonesia/

Mahfud menilai, penangkapan terduga teroris tersebut tidak berarti pemerintah menyerang MUI melalui Densus 88. Karena itu, Mahfud berpesan agar umat menghindari provokasi.

‘’Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan satu anggota MUI, mari jangan berfikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Jangan pula mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, tertangkapnya terduga teroris harus ditempatkan secara proporsional. Tidak berarti jika dia aktif di MUI lantas MUI langsung dibubarkan.

 

Teroris, kata dia, bisa ditangkap di mana saja seperti di mall, rumah,
Masjid, dan lain sebagainya.

Mahfud juga mendorong agar proses hukum bisa berjalan secara terbuka.

‘’Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, bisa dituding kecolongan. Nanti akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka terkait terduga teroris ini,” pungkasnya. (Saddam Al Ghifari /Azhar)

 

MUI Tegaskan Telah Tetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme.

Wakil Menteri Agama RI, KH Zainut Tauhid menegaskan, isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuatu yang berlebihan.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak mendasar.

Hal ini lantaran sebelumnya oknum Anggota Komisi Fatwa MUI yang saat ini sudah di nonaktifkan, ditangkap oleh Densus 88 Antiterror karena diduga terlibat terorisme.

Saya kira hal itu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar,” ujarnya, Jumat (19/11).

KH Zainut Tauhid yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menjelaskan, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme.

 

Dalam Fatwa tersebut ditegaskan bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusian dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

Terkait penangkapan Oknum MUI yang terduga teroris, dia berpendapat bahwa hal itu mengindikasikan sel jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok.

KH Zainut meyakini, penangkapan anggota komisi Fatwa MUI nonaktif oleh Densus 88 merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan MUI.

Dia juga mendukung pihak berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya yakin apa yang dilakukan saudara Ahmad Zain an-Najah (AZA) tidak ada kaitanya dengan MUI. Dan itu menjadi tanggung jawab pribadi. Saya mendukung pihak berwenang memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,”pungkasnya. (Sadam Al-Ghifari/Angga)

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB