Jakarta, NAWACITAPOST-Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sementara itu menanggapi hal itu Partai Demokrat KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko.
"Meskipun kami bersyukur denga penolakan Judicial Review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum Judicial Review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat, " kata Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Selasa (9/11/2021).
"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan, " pungkasnya.
Rahmad mengungkapkan, Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR itu, dan pilihan MA itu juga kami hargai dan hornati, " ucapnya.
"Kami bersyukur terhadap putusan MA ini karena dengan ditolaknya JC AD/ART partai Demokrat Tahun 2020 itu, maka gugatan kami KLB deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat, " ungkapnya.
Alasannya, pihaknya di TUN 150,menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB kubu Moeldoko dan AD/ART tahun 2021.
"Jika judicial review itu sempat dikabulkan MA, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka Hal itu tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami, " ujarnya.
Menurutnya dengan penolakan MA itu klaim Rahmad, gugatan mereka di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubi AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup.
"Kalau menurut jadwal, minggu depan gugatan kami di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dua minggu setelahnya sudah ketok palu. Kami optiomis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN, " ungkapnya.