Kamis, 4 Juni 2026

AHY Gagal di PN Jakpus , Kekuasaan Cikeas Diujung Tanduk

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 10:33 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disebut menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait dugaan melawan hokum soal aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang yang digelar 12 orang, termasuk Jhoni Allen, Marzuki Alie dan Damrizal.

Dalam putusan itu dibacakan pada Kamis (1/8/2021) sore kemarin oleh Ketua Majelis Hakim H Syaifudin Zuhri. Majelis hakim disebut menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima, karena AHY sebagai penggugat bertikad tidak baik karena tidak pernah menghadiri siding mediasi.

“Memutuska gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Majelis Hakim dalam putusannya dikutip dari KLB, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga : nawacitapost.com/hukum/2021/06/27/kubu-moeldoko-gugat-kemenkumham

Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Rahmad mengatakan, keputusan PN Jakpus itu menjadi modal kemenangan pihaknya melawan democrat kubu di PTUN Jakarta.

“Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangi merupakan sah secara hokum,” jelasnya.

 

Rahmad mengklaim, penggunaan atribut Demokrat oleh kubu Moeldoko dianggap sah secara hukum. Kini pertarungan hanya tinggal di PTUN saja.

 

“Kubu AHY tidak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama-sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam gugatan kubu AHY, ada sekitar 12 orang tergugat mereka yakni. Damrizal , Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.

 

Selain itu, juga ada Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, dan Ahmad Yahya.
Sementara itu, isi petium pihak penggugat, yakni meminta agar majelis hakim memutuskan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan aktivitas sekalipun KLB di Deli Serdang, yang mengatasnamakan partai Demokrat.

Kemudian, turut pula meminta majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mepunyai kekuatan hukum hasil KLB di Deli Serdang yang menunjuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

Gugatan Kubu Moeldoko ke PTUN

Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko kembali menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Kuasa hukum Kubu Moeldoko Rusdiansyah secara resmi mendaftakan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan materi gugatan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumut pada 5 Maret 2021, yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketum dan Jhonni Aliean Marbun sebagai Sekjen Demokrat 2021-2025.

Gugatan dilayangkan kepada Kemenkumham,terkait pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Sebagai kuasa hukum PD kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengaku bahwa langkah tersebut dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan TUN ke PTUN Jakarta.

Masih kata dia, gugatan yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi NO.150/G/2021/PTUN.JKT,di mana yang menjadi tergugat adalah Menkumham selaku pejabat atau badan TUN.

Menurutnya, materi gugatan disebutkan beberapa alas an hukum mengapa KLB para pengurus Deli Serdang harus disahkan.

“Pertama KLB Demokrat konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabuoaten/Kota maupun Provinsi,” kata dia, Jumat (25/6).

Selanjutnya, yang kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga KLB adalah hasil desakan dari pendiri ,senior, dan pengurus PD di daerah-daerah.

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB