Jumat, 5 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi Lahan Rusun, Ferdinand: Anies Baswedan di Bidik KPK jadi Tersangka?

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 14 Juli 2021 | 11:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Politisi Ferdinand Hutahaen mendukung langkah KPK dalam membongkar kasus lahan Munjul, Cipayung dengan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Panggil segera, periksa dan naikan statusnya jadi tersangka jika ditemuka bukti keterlibatan, " cuit Ferdinand melalui akun Twitternya@ferdinandhutahaean3, yang dikutip Rabu (14/7/2021).

Mantan politisi ini menegaskan akan mendukung KPK untuk menegakkan hukum. "Rakyat akan mendukung@KPK_RI meneggakkan hukum, " ucapnya.

Ferdinand berharap agar Anies Baswedan segera ditangkap dan bertanggungjawab.

"Tangkap Anies Baswedan, " cuitnya.

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI prasetyo Edi Marsudi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah d Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Firli menjelaskan anggaran pengadaan lahan di DKI termasuk di Munjul, bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernut DKI sangat tahu

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tenru perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, dalam keterangan pers, Senin (12/7/2021).

Firli mengaku akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat. Baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif.

"Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negarannya.Jadi siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak pandang bulu, " ujarnya.

Firli mengaku saat penyidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara ini sekaligus menetapkan tersangka baru.

Bahkan, KPK akan mendalami semua informasi untuk mengungkap hal tersebut, karena kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik rasuah pengadaan lahan ini mencapai Rp 152,5 miliar tersebut.

"KPK bekerja dengan dasar kecukupan bukti. KPK tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. Selanjutnya, setiap tersangka memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan, " kata dia.

"The sunrines and the sunset principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik. Terima kasih, "ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon. kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Peumda) Pembangunan Sarana Jaya (Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hatyono Iskandar, serta PT Adonara Propentindo sebagai tersangka korporasi.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB