Baca Juga : Diselesaikan Layaknya Teroris, Pemerintah Pusat Sudah Tak Beri Kesempatan Kepada KKB
Otomatis terjadi kekosongan pemerintahan. Mendagri Tito Karnavian berpegang pada aturan UU Otonomi Daerah mengangkat dan menetapkan Sekda Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Alasan pengangkatan Dance. Pertimbangannya penangangan Covid, PON Papua, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus segera tertangani dengan baik. Maka, pelrlu Plh Gubernur.
Ternyata penunjukan Dance disesalkan dan disayangkan Lukas Enembe. Alasan Lukas, penunjukan Dance tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
Terkait kondisi kesehatan Lukas. Rifai menyatakan semakin membaik. Direncanakan awal Juli sudah berada di Papua.
Hal lainnya, beredar surat Gubernur Papua Lukas Enembe dengan nomor 121/7145/SET, tanggal 24 Juni 2021. Surat itu meminta penunjukan Sekda Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur dibatalkan. Juga meminta Dance diberhentikan dari jabatannya. Sebab, menurutnya, Dance menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkannya.
Perlu dicermati, ketika Lukas mendengar kabar penujukan Plh Gubernur Papua bukan atas saran dan usulnya. Membuat hati dan pikirannya gelisahnya. Bahkan rencanyanya berobat agak lama. Diperpendek, dan semakin sehat yang dipaksakan.
Masih ingat, ketika Pemerintah Pusat menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris. Itu berdasarkan kajian lintas departemen : BIN, BNPT, Kemendagri, Kemenkumham, dan akademi serta keterlibatan beberapa tokoh Papua yang cinta NKRI.
Bukannya menyambut keputusan Pemerintah Pusat. Lukas malah meminta Pemerintah pusat untuk berdialog dan berdiskui. Jangan menggunakan diplomasi peluru.
Sehingga pasca penetapan dan pelabelan KKB teroris. Terkuak siapa yang mendanai KKB. Mulai logistik makanan, senjata dan kelengkapan lainnya.
Diduga dana APBD Papua mengalir (tidak secara langsung) ke KKB. Namun, itu masih kabar miring dan perlu ditelusuri lebih jauh.
Sebab, Mendagri Tito. Selain pernah Kapolri, juga piawai dan cerdas menangani kegiatan kelompok anti teror.
Terkait penunjukan Dance sebagai Plh Gubernur Papu, Kemendagri menyatakan sudah sesuai aturan yang berlaku.