Jumat, 5 Juni 2026

Ayik Hikamolitik : Pembubaran HTI Seharusnya Disamakan Dengan Perlakuan ke PKI 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 28 Mei 2021 | 15:10 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTHizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara badan hukum sudah bubar. Hal tersebut berdasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," tahun 2017. Kemudian diperkuat lagi, melalui Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi diajukan HTI tahun 2019.

Baca Juga : Prabowo Memasukkan Kader PKS-HTI-ISIS DI BUMN Pertahanan? Berbahaya



KELOMPOK ini sebelum dibubarkan, pada 2013 menggelar muktamar besar-besaran, kabarnya tokoh pejabat publik saat itu hadir. Mantan Ketua Umum PP  Muhammadiyah Din Syamsuddin, Mantan Menpora Adhyaksa Dault dan lain-lain.

Dua tahun kemudian setelah muktamar HTI. Tahun 2015 ditempat yang sama, GBK, HTI menggelar pawai akbar, dan 2016 melakukan aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda. Kegiatan tersebut, dengan membawa atribut dan aksesoris HTI, dan dilakukan sebelum HTI dibubarkan. Ditambah dengan aktif berdakwah di jagat maya (medsos).

Bukannya diam dan bertobat HTI setelah dibubarkan. Malah dilakukan dengan gerakan bawah tanahnya. Berganti nama menjadi organisasi lain demi keamanan, menyebar ke ormas-ormas lain semisal  Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, akftif melakukan kajian-kajian keagamaan di kampus secara diam-diam, berdakwah lewat forum-forum  dijagat maya ; Facebook, Youtube dan WhatasApp. Jumlah anggotanya saat ini 20.000 orang.

Diduga kalangan kalangan cendekiawan, dosen. Kelompok HTI bukan sudah terpapar, melainkan mereka sebagai penyebar paham khilafah, dan mereka menyasar kaum milineal,  agar mampu dicuci otaknya. Dan bisa menjadi daya tawar kepada pemerintah dalam segi pendidikan.

Kembali ke HTI, secara organisasi memang bubar, tetapi orang-orangnya selalu bergerak  dobawah tanah.

Pengamat radikalisme dan terorisme, Ayik Heriansyah Hikamolitik, pengurus LD PWNU Jabar, ketika dihubungi nawacitapost.com, Jumat (28/5/2021) melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa HTI ini bukan bergerak dibidang keagamaan, melainkan gerakan politik.

Lanjut Ayik, walaupun organisasi HTI telah dibubarkan, tetapi pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum, tak bisa sewenang-wenang mempidanakan mereka (HTI) yang telah mengajarkan paham-paham khilafah.

Ayik mengusulkan, agar pemerintah dan DPR membuat UU khusus, yang intinya bisa mempidanakan HTI jika melakukan pelanggaran dalam ucap, dan tindakan. Seperti yang diberlakukan kepada PKI.

Pasalnya, jika tidak ada UU khusus ini, sampai kapanpun, HTI akan berganti baju, dana akan menyebarkan paham dan aksinya yang lebih berbahaya, tegas Syafiq

Terkait lainnya, soal pencanangan lagu wajib setiap hari yang diberlakukan di Yogyayakarta, Ayik menyambutnya positif. Kegiatan ini khususnya sangat berguna bagi kalangan TK, SD, SMP, dan SMA agar selalu tertanam tentang ke Indonesiaan dalam Bhineka Tunggal Ika. Serta nilai-nilai Pancasila dan UU 1945 serta NKRI selalu tumbuh dan bergerak, tegasnya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB