Jumat, 5 Juni 2026

Novel Baswedan DKK Dinonaktifkan, Denny Siregar Gembira KPK Bisa Periksa Dugaan Korupsi di Wilayah Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 12 Mei 2021 | 14:21 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Pegiat media social Denny Siregar megatakan bukan sebagai pembela koruptor meskipun dirinya merasa bahagia setelah mendengar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinonaktifkan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Denny beralasan bahagia karena menilai akhirnya KPK dapat memeriksa dugaan korupsi di wilayah GUbernur Anies Baswedan yaitu DKI Jakarta.

“Kami gembira saat Novel BAswedan dan kawan-kawannnya dinonaktifkan dari KPK RI bukan karena kami pembela koruptor,Catat,” cuit Denny Siregar melalui akun Twitter pribadi, Rabu (12/5/2021).

“Kami gembira karena inilah saatnya KPK dapat aktif pelototi pesta-pora di DKI Jakarta,” cuitnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Pimpinan KPK telah menonaktifkan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima detikcom, Selasa (11/5/2021). Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB