Jakarta, NAWACITAPOST -Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian pada Pasal 27 Udang-Undang Infromasi dan Tranksasi Elektronik (ITE), yang selama ini banyak makan korban.
“Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga ,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Sabtu (20/3).
“Banyak orang jadi korban Pasal 27, oleh sebab itu presiden sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika dibutuhkan agar tidak ada pasal-pasal karet,” ujarnya.
Menurut dia, Presiden tidak pernah menutup mata perihak banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini. Sementara itu, untuk penyelesaian jangka pendek, Jokowi memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE.
“Kalau dalam jangka pendek kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagaiannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 27 ayat UU ITE berbunti: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendsitribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggara kesusilaan.
Kemudian, ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan pengancaman.