Baca Juga : Muchdi PR Kibarkan Bendera Partai Berkarya, Tommy Soeharto Hanya Menatap
Namun, menurut Muchdi PR, kemenangan itu hanya satu dari 11 gugtan yang diajukan Tommy. Dengan riincian gugatan, kata Muchdi, “Enam gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan di Sulawesi Selatan.”
Berbagai alasan dalam internal Partai Berkarya, mengapa sampai Tommy Soeharto di lenserkan dari kursi Ketua Umum. Raihan suara partai Pileg 2019 tak masuk dalam ambang batas Parlemen minimal 4 persen (Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017). Selain itu, Tommy tak pernah melakukan evaluasi terkait Pemilu 2019. Disisi lain, dualisme dalam Partai Berkarya juga terlihat saat memberikan dukungan terhadap calon presiden dalam Pemilu 2019 lalu, Tommy mendukung Prabowo –Sandi, sementara Muchdi PR mendukung Jokowi – KH Ma’ruf Amin.
Baca Juga : Partai Berkarya Ikut Pilkada 2020, Pegangan KPU Rekomendasi KemenkumHAM
Juli 2020, Partai Berkarya kubu Muchdi PR menggelar Munas Partai di Jakarta. Hasilnya Muchdi ditetapkan Munas sebagai Ketua Umum Partai. Jadi, syarat dan keterpilihan Muchdi PR menjadi Nakhoda Partai Berkarya, dilalui dengan tahapan mekanisme yang berlaku dalam partai. Pertama Muchdi PR (sebelum jadi Ketu umum partai) mempunyai posisi penting sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai, dan memilihnya adalah yang punya hak suara sah dan bisa dipertanggungjawabkan secara AD/ART partai.
Baca Juga : Partai Berkarya Bantah Pernyataan Prabowo Arah Pembangunan Indonesia Keliru Diera Orde Baru
Boleh saja kubu Tommy menganggap keputusan PTUN Jakarta dengan amar putusan bernomor 182/G/2020/PTUN.Jkt, dipikirnya final dan selesai. Padahal dari cerita kubu Muchdi PR, Tommy hanya menang satu di PTUN Jakarta (masih digugat lagi), dan 10 kekalahan yang dialaminya.
Baca Juga : SK MenkumHAM Diterima Muchdi PR, Seluruh Parlemen Daerah Partai Berkarya Harus Loyal
Artinya, bendera partai belum boleh dikibarkan kubu Tommy Soeharto. Bendera partai itu masih dipegang Muchdi PR berdasarkan Munas partai dan telah didaftarkan di Kemenkumham. Dalam hal ini Kemenkumham hanya menerima salinan keputusan Munas partai yang sah. Dan Muchdi PR namanya masih terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Berkarya di Kemenkumham.
Gambaran ini bisa menjelaskan, bahwa Tommy Soeharto bisa gigit jari kali kedua. Gigit jari pertama namanya tak terdaftar sebagai Ketua umum partai di Kemenkumham. Gigit jari kedua, hanya satu kemenangan hukum (itupun masih digugat lagi oleh kubu Muchdi PR) dari 10 gugatan kekalahan yang menerpanya.