Jumat, 5 Juni 2026

Diterpa Mosi Tak Percaya, Alinuru Laoli Gagal Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 6 Februari 2021 | 13:33 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Nampaknya Kepemimpinan DPRD Kabupaten Nias, khususnya Alinuru Laoli diterpa isu tak sedap. Bagaimana tidak, 15 dari 25 orang anggota DPRD Kabupaten Nias tidak menghadiri rapat laporan kerja dan pertanggungjawaban (LKPJBupati Nias tahun 2019. Bukan cuman itu 15 orang wakil rakyat Nias itu tidak menandatangani pengesahan LKPJ tersebut.

Baca Juga : Ketua BPPPKN Jakarta, Saroziduhu Zebua Abai Terhadap Kepni Menjadi Provinsi



Jawaban berupa alasan dilontarkan  Alinuru Laoli di ruang sidang, Rabu 6 Mei 2020, menjelaskan kepada awak Media, bahwa sebenarnya ia telah beberapa kali membahas dan mengundang ke 15 Anggota DPRD  untuk membahas rapat Paripurna terkait pertanggungjawaban LKPJ itu. Yang diterima malah surat mosi tidak percaya. Padahal, ia tidak pernah menerima keputusan sepihak, baik itu menerima atau menolak LKPJ Bupati Nias memakai tudingan pada surat Mosi tak percaya yang dia terima, seperti dilansir rakyat merdeka news, Mei 2020.

Alinuru Laoli menyetujui surat Somasi terkait Mosi tidak percaya yang mengaitkan dua orang pimpinan DPRD Kabupaten Nias dan 13 Anggota dengan tudingan mengambil keputusan sepihak.

Tak terima dengan somasi yang dinyatakan  Alinuru, Sabayuti  Gulo menyebut ada sejumlah tata tertib (tatib) anggota DPRD  yang dilanggar oleh Alinuru Laoli, contohnya, tambah Sabayuti  ketika kami konfirmasi kepada pihak pemda Kabupaten Nias disampaikan bahwa telah  ada surat Ketua DPRD yang menyatakan bahwa tidak ada anggota yang menyatakan bahwa tidak ada anggota DPRD Kabupaten Nias yang keberatan atas LKPJ Bupati Nias tahun 2019, kami (15 orang anggota DPRD) terkejut dan heran mendengar berita itu, tandasnya.

Bahkan bukan hanya itu saja, tegas Sabayuti telah terjadi dugaan penyimpangan yang dilakukan Alinuru, Lebih dari itu, sikap Ketua DPRD Nias ini selalu mengedepankan arogansi kekuasaan. Akibatnya,terjadi perampasan hak-hak anggota DPRD dalam berpendapat sesuai aturan UU yang berlaku.

Dari hal tersebut, Sabayuti sudah memastikan  Alinuru selaku Ketua DPRD kabupaten Nias tidak bisa lagi memimpin segala rapat dan surat yang ditandatangani juga dianggap tidak sah alias tidak berlaku. Jadi bsia disimpulkan Alinuru gagal dalam mengemban tugas sebagai ketua DPRD Nias.

Seperti dilansir warta Nias.com. Mei 2020, bahwa sebelum mosi tidak percaya  kepada Ketua DPRD Nias, bahwa 15 orang anggota DPRD Nias tidak lagi mengakui segala rapat dan bentuk adiministrasi yang dipimpin Alinuru.

Sabayuti dan 14 rekan berbagai fraksi non  fraksi Demokrat tetap melakukan mosi tidka percaya melalui mekanisme yang berlaku, yaitu kepada Badan Kehormatan DPRD Nias, dan berkirim surat juga kepada Sekretasdi Dewan Kabupaten Nias, Tonazaro Halawa.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB