Baca Juga : Gebukan Hukum Jokowi Lewat Eddy Hiariej
KEPULANGAN Rizieq Shihab yang dianggap bisa memberi harapan oleh sekelompok orang tersebut. Ternyata tak berefek positif. Hanya dalam waktu 50 hari (dihitung sejak Rizieq tiba di Indonesia 10 Nopember 2020), FPI pun dijatuhkan pelarangan dan pembubaran resmi melalui mekanisme aturan yang berlaku di NKRI.
Bahkan Rizieq takut ditangkap Polisi, menyerahkan diri, dan saat ini mendekam dalam masa perpanjangan kedua di tahanan Polda Metro Jaya. Konon infonya, menantu Rizieg pun sudah ada surat panggilan dari Mabes Polri. Munarman, Haikal Hasan dan sederet nama lainnya infonya sudah ada surat panggilan dari Mabes Polri.
Mereka (pendemo Ahok) diduga menurut penjelasan resmi 8 orang penting di republik ini (Menteri dan Kepala Badan setingkat Menteri) tidak sepaham dan bertentangan dengan pancasila, dan kerap menonjolkan radikalisme dan orang-orangnya banyak terlibat tindakan kriminal, dan tindakan terorisme.
Kabar terakhir kawasan Petamburan yang menjadi markas kelompok yang dibubarkan dan dilarang pemerintah, saat ini sudah normal (artinya hukum positif NKRI yang diterapkan). Pelarangan kelompok itu mengakibatkan pendukungnya tak mendukung Rizieq lagi.
Apakah itu (mereka) terkena karma Ahok? Belum bisa dikatakan. Yang jelas, jeratan hukum mereka murni karena ada ucapan dan tindakan yang mengarah pada anti Pancasila dan radikalisme.