Jumat, 5 Juni 2026

Presiden Berkuasa Sampai 2027

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:44 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut juga legislatif.  Legislatif ini adalah satu dari tiga lembaga yang  dikenal dengan istilah Trias Politika. Trias Politika (legislatif, eksekutif dan yudikatif)  dalam negara modern adalah syarat  negara terbentuk atau berdiri dan berkiprah dalam pergaulan internasional.

Baca Juga :  Fraksi Partai Nasdem Usul Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dicabut


LEGISLATIF yang intinya pembuat dan menetapkan Undang-undang (UU). Pasalnya lembaga ini beragam partai politik berkumpul. Ada yang berkoalisi dengan pemerintah maupun beroposisi.

Tetapi dalam dalam membuat dan menetapkan UU. Tidak selalu ide, saran atau usulan dari DPR, maupun Pemerintah. Yang paling ideal dan mujarab datang dari lembaga kredibel, besar dan mengakar kuat di masyarakat, serta tidak pernah diragukan lagi kiprahnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) contoh nyatanya. Lembaga yang didirikan pada 26 Juli 1975 ini dalam Munas 2020 mengusulkan jabatan tentang jabatan Presiden 7 sampai 8 tahun dan hanya satu periode saja.

Ketika lembaga yang terkenal dengan fatwa mengusulkan hal itu. Gayung bersambut datang dari partai Nasdem. Bahkan mendukung penuh usulan tersebut. Melalui Wakil Ketua Fraksinya,  siap menjadi teman atau kawan diskusi, untuk kemudian kita melakukan kajian yang lebih mendalam karena harus proyektif. Tentu hal-hal seperti ini apa yang berkembang di tengah masyarakat, apalagi lembaga organisasi kemasyarakatan perlu kita tangkap masukan itu lalu kemudian kita kaji secara mendalam," ujar Willy Aditya seperti dilansir pikiran rakyat,com, Selasa (20/10/2020). Namun PKS menolak dengan pertimbangan.

Politik dalam DPR adalah perbedaan dalam kesepakatan yang bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat, dan jalan terakhir suara terbanyak (voting). Lalu, jika DPR bersidang dalam berjenjang, yang akhirnya mungkin dibawa ke Paripurna usulan ini. Maka  kemungkinan jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden yang juga dari MUI, KH Ma’ruf Amin bisa di tambah. Itu bisa saja terjadi dan bisa juga ditunda. Pasalnya, dalam politik itu, serba mungkin  bisa saja dihasilkan dari lembaga terhormat.  Apalagi usulannya datang dari MUI yang mungkin bisa di ‘fatwakan’.

Meskipun fatwa dari MUI tersebut didukung oleh lembaga politik (DPR). Namun keputusan kepada presiden apakah setuju atau tidak. Sebab dalam pernyataan Jokowi sebelumnya tidak menginginkan hal itu terjadi

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB