Baca Juga : Maklumat KAMI Merupakan Tindakan Kudeta, Begini Argumentasi Kapitra Ampera
Kapitra menduga KAMI melakukan gerakan makar jika melihat pada delik makar, niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik makar.
Apalagi, Gatot ini aktif di Koalisi Aksi Selamatkan Indonesia (KAMI). Sehingga sangat beralasan PPJNA ’98 melakukan upaya hukum demi menjaga NKRI, jelasnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Kapitra Ampera, SH, MH
Bahkan, Kapitra siap mendampingi dan mengadvokasi, sepanjang diperlukan,” kata pakar hukum tata negara itu.
“Tujuan gerakan ini sama saja upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional,” ujarnya.
Menurut Ketua PPJN ’98, Anto Kusumayuda, GN sebagai mantan panglima TNI tekesan tidak mau membantu pemerintah mengatasi pandemic covid 19 ini. Namun yang dilakukan orang ini bersama KAMI adalah malah memecah belah dan memprovokasi rakyat untuk berbuat makar dan menggulingkan pemerintah Jokowi.
Sepertinya Jenderal yang dipecat sebelum waktunya ini memang sengaja mengadu domba rakyat dan melakukan pembangkangan sosial pada pemerintah demi menciptakan kekacauan nasional dengan tujuan utamanya Makar. Ini berbahaya, dan aparat perlu segera bertindak.
GN ini diduga tipe manusia pendendam dan menyimpan ketidak sukaan yang amat sangat pada mantan Gubernur Jakarta ini. Mencari musuh rupanya yang diharapkan. Terutama kepada pemerintah Jokowi.
Jika kita membiarkan GN leluasa begitu mudahnya mencabik-cabik demokrasi dengan niat makar. Sepertinya ucapan Kapitra Ampera perlu kita dukung penuh. Agar GN ini tidak seenaknya saja berbuat sesuka hatinya. Hanya karena dia merasa mantan panglima. Dalam hukum semua warga Negara berkedudukan sama. Pasalnya, GN ini sudah makar, maka layak dihukum.