Baca Juga : Menteri Agama : Kementerian dan Lembaga Tak Boleh Terima Paham Khilafah Jadi ASN
Terkait pemberitaan media online fajar yang disampaikan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando menilai, bahwa kepintaran dan kecakapan seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak dilihat dari bisa tidaknya orang itu membaca Alquran. Hal itu terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan tegas Ade Armando meminta Menteri Dalam Negeri agar bertindak terhadap kebijakan Pemerintah daerah tersebut.
Namun menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa,Muh Basir, bahwa tes mengaji yang diikuti 76 ASN dan diadakan di rumah jabatan Bupati Gowa. Hal ini sebagai prasyarat mendukung dan mengisi jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong. Katanya tes ini telah mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri.
Ade menambahkan bahwa kepintaran, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan integritas seseorang tidak terkait dengan syarat harus mengaji atau membaca kitab suci agama lainnya. Maka Mendagri harus segera bertindak, tulis Ade Armando di akun Facebook miliknya, Senin 1 September 2020.
Dikhawatirkan pula bibit dan benih-benih pemaksaan agama yang terjadi pada ASN Kabupaten Gowa menular ke daerah lainnya. Apabila hal ini dibiarkan dan didiamkan akan ditiru oleh daerah-daerah lainnya. Yang muncul dan berkembang politik identitas akan semakin menyebar. NKRI akan koyak tercabik-cabik.
Mendagri Tito Karnavian
Makanya, tidak boleh terjadi syarat naik jabatan berformat pelaksanaan agama tertentu sebagai pedoman ASN. Kata yang paling tepat dari itu, bubarkan dan hilangkan kedok-kedok jabatan berformat pelaksanaan agama. Kiranya apa yang diterapkan Tito Karnavian semasa jadi Kapolri menerapkan kemampuan, integritas, akhlak dan moral pasti menular positif di Kemendagri. Bagi Jenderal Polisi Purnawiran bahwa NKRI adalah milik semua agama, termasuk ASN. Jadi tidak boleh ada syarat-syarat seperti itu.