Jakarta, NAWACITAPOST- Berhentinya Soeharto sebagai Presiden Kedua RI. Membuat Keluarga Cendana dirundung masalah, terutama putra bungsunya alias Tommy Soeharto atau biasa disapa Pangeran Cendana pun pernah mendekam di Penjara karena berbagai kasus mulai dari koruspi sampai pembunuhan hakim agung Syafiuddin.
Hukuman pun yang harusnya dijalani 15 tahun. Tommy melalui pengacaranya berhasil memangkasnya menjadi 10 tahun Setelah beberapa kali mendapat pengurangan hukuman, Tommy bebas pada 2006. Seperti ditulis media Australia ABC, “uang berbicara lebih baik dari hukum.”
Lepas dari penjara, pangeran cendana yang dimanjakan dengan kekuasaan ayahnya mencoba peruntungan masuk dalam dunia Politik. Bukan masuk dengan susah payah malah langsung ikut dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar 2009.
Namun kalah dari Aburizal Bakrie.Tommy kemudian mendirikan partai baru bernama Nasional Republik (Nasrep) dengan mengakuisisi Partai Nurani Umat, Partai Sarikat Indonesia, Partai Buruh da Partai Kedaulatan, jelas Ketua Umum Jus Usman Suryanegara Hasilnya Partai ini hanya lolos di verifikasi KemenkumHam namun di KPU tak lolos.
Tak mau diam dan merasa enak kalau berkuasa. Sekali lagi uang berbicara Partai Nasrep pun bergabung dengan Beringin Karya menjadi Partai Berkarya pada 2016.
Di Partai ini Tommy sempat menjadi Ketua Dewan Pembina kemudian Ketua Umum. Tahun 2019 Partai Berkarya l;olos di kemenkumHAM dan KPU selanjutnya ikut Pemilu.Lagi –lagi gagal alias tak mendapat suara parlemen senayan.
Lengkap sudah pangeran cendana pernah dipenjara, kalah di munas partai Golkar, partai yang didirikan Tommy juga kalah (Nasrep dan Berkarya).
Tak mau partai Berkarya lenyap ditelan angin seperti Nasrep maka kubu Muchdi PR melakukan langkah- langkah strategis yaitu beitu Pilpres usai Muchdi PR dan kubunya mendukung pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin, sedangkan kubu Tommy Soeharto sebaliknya.
Disini terjadi klaim paling sah kedua kubu dimulai. Versi mantan Danjen Kopasus sudah menggelar Munaslub, dan Tommy menganggap Munaslub ilegal.
Tak kalah dari itu hasil Munaslub kubu Muchdi PR melalui Badaruddin Adi Picunang menemui KemenkumHAM sebagai dasar adanya pengesahan sebuah partai bisa ikut Pilkada atau tidak.
Kubu Muchdi PR menemui KemenkumHAM
Pertemuan kubu Muchdi PR dianggap biasa dan santai oleh kubu Tommy melalui Vasco.
Nampaknya pertentangan kedua kubu masih berlanjut terus. Apalagi ada anggapan Tommy itu boleh sukses merencanakan dan mengatur pembunuhan hakim Syafiuddin.
Namun kalau soal partai, perencanannya kacau. Bahkan otoriter dan kesewenang-wenangan dilakukan oleh anak mantan penguasa orde baru.
Mungkin Tommy merasa bahwa saat ini masih orde baru. Padahal sudah reformasi atau mungkin Tommy ingin membuat reformasi rasa orde baru dihibupkan lagi.
Sampai kapanpun Tommy ingin berkuasa gangguannya pasti ada, dan tanpa sadar yang mengganggu adalah bekas anak buah ayahnya.
Editor: Ronaldy
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB