Selasa, 9 Juni 2026

ABM Apresiasi DPRD dan Gubernur Selamatkan Bank Banten

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Rabu, 22 Juli 2020 | 20:33 WIB
SERANG, NAWACITAPOST.COM – Aliansi Banten Menggugat (ABM) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk mengawal jalannya Paripurna hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Kepada PT Banten Golobal Development (PT BGD) untuk Bank Banten. Yang secara “Maraton” rampung dibahas oleh DPRD Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten pada Jumat 18 Juli 2020.

Sejak ditetapkannya PT. Bank Pembangunan Daerah Banten (BPD Banten) sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) April 2020 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari BPD Banten yang menyebabkan “kolaps” nya Bank plat merah tersebut di tengah kesulitan Permodalan dan Pandemik Covid 19.

Kisruh panjang Pro-Kontra atas lahirnya kebijakan tersebut terus saja bergulir, Bahkan hingga opsi Merger dengan Bank Jabar Banten (BJB) telah dilakukan oleh Gubernur Banten bersama Gubernur Jawa Barat yang masing-masing sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) yang ditandai dengan Letter Of Intens (LOI) April 2020.

Titik terang akhirnya didapati beberapa waktu lalu saat rapat teleconference antara OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pimpinan DPRD, Pihak Bank Banten, Kejaksaan Agung, dan Pemprov Banten yang bersepakat untuk mendukung langkah-langkah penyelamatan Bank Banten.

Penyelamatan Bank tersebut di antaranya penambahan kewajiban Penyertaan modal dengan jenis Konversi Dana Kas Daerah (Kasda) di RKUD Bank Banten senilai 1,9T. Itupun dengan catatan penting untuk menyerahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila Pemprov Banten tidak mengambil keputusan paling lambat 21 Juli 2020. Maka mau tidak mau Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten selaku Penyelenggara Pemerintahan di daerah, harus mampu menuntaskannya apabila tidak ingin menelan potensi kerugian lebih besar, mengingat biaya likuidasi tidaklah murah.

Kunjungi DPRD Banten diterima di ruangan Wakil Ketua I DPRD Banten, Bahrum HS, S.Ip. Aliansi Banten Menggugat (ABM) menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya atas kinerja “maraton” DPRD Provinsi Banten, dalam menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Kepada PT Banten Golobal Development (PT BGD) untuk Bank Banten.

“Tidak ada lagi kata yang pantas kami ucapkan selain terimaksih atas komitment DPRD Banten dalam langkah penyelamatan Aset Berharga kebanggan Provinsi Banten ini,” kata Arwan selaku Ketua ABM.

Ditambahkan Adi Firman, sangat memahami betul bagaimana perjuangan tersebut bukanlah hal yang mudah, ditengah deadline waktu yang tidak cukup banyak, belum soal mekanisme yang harus ditempuh, serta waktu tenaga dan fikiran yang harusnya kemarin libur di hari sabtu – minggu kemarin saja di rampas.

“Kami memuji komitmen DPRD Banten dan Gubernur Banten dalam upaya konkrit penyelamatan dan penyehatan Bank Banten ini” kata sekretaris ABM tersebut.

Dalam diskusi terbatas tersebut Bahrum menyampaikan, “Alhamdulillah kemarin baru saja selesai, dan pernyataan Pendapat Akhir dari 9 fraksi semuanya menyetujui dan sepakat, bahwa Raperda penyertaan modal kepada PT BGD untuk Bank Banten telah rampung, untuk kemudian di sahkan menjadi Perda nantinya. Hanya 1 fraksi PAN saja yang Pernyataannya Abstain (menerima tidak dan menolak tidak). Inshaallah oleh kami Pimpinan di DPRD Banten akan di bawa hari ini untuk di Paripurnakan”. Jelas Bahrum.

Dinamika
Fraksi P.Golkar sempat tidak memberi pendapat (menolak tidak dan menerima tidak) dalam “Pleno Pansus”. Hingga akhirnya sidang pleno sempat di lakukan skorsing 20 menit untuk menunggu keputusan Partai berlambang Beringin tersebut, padahal pendapat akhir fraksi sebelumnya menyetujui. Namun akhirnya berselang 5 menit kemudian Fraksi P.Golkar memberikan persetujuannya. Diketahui hanya Fraksi PAN saja yang tidak memberikan pendapat (menerima tidak dan menolakpun tidak). Tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan modal kepada Bank “Plat Merah” tersebut, yang diketahui senilai Rp. 1,55 T dari konversi dana Kasda Pemprov Banten yang berada di RKUD Bank Banten.

Komisi III DPRD Banten
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat, S.Kom menyampaikan “kami sempat menunggu Surat Fasilitasi Kemendagri baru di terima Selasa 21 Juli 2020 jam 11.30 siang tadi. Karena mekanisme nya sebelum pleno pansus itu harus mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri terlebih dahulu, baru bisa pleno pansus, kemudian baru di Paripurna kan kembali”. Ungkap Politisi Gerindra ini.

Ditambahkan Ade Hidayat, “jadi sekarang itu tidak bisa dilakukan Pleno apabila belum mendapatkan Fasilitasi dari kemendagri, kami tidak ingin ada satupun tahapan yang di lewati, semuanya harus sesuai mekanisme dan aturan. Dan Alhamdulillah seluruh rangkaian sejak awal penyusunan Raperda sampai dengan sekarang Paripurnanya telah selesai, maka Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan modal kepada PT BGD untuk Bank Banten yang senilai Rp. 1,55 T sudah menjadi Perda”. Jelas Pria yang akrab disapa AHI

Lanjut AHI, “yang terpenting langkah penyehatan Bank Banten ini sudah sesuai dengan arahan OJK, dan Bank Banten Selamat. Proses penambahan modal investor sudah siap menanti $ 660 juta dolar, serta Wanartha yang juga selaku pemegang saham akan menambah modal sebesar Rp. 600 milyar. Dan sekarang pasca penyertaan modal Bank Banten ini, Capital Aquadecy Ratio (CAR) Bank Banten menjadi 30 % lebih kuat dari BJB yg hanya 13 %. Kedepan, Komisi III akan ketat mengawasi bisnis bank banten, insya Allah jadi lebih baik. Hari ini adalah hari bersejarah, Hari dimana rakyat menang”. Tutup Ade Hidayat.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB