Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” ujar Azis dalam keterangan tertulis yang diterima.
Baca Juga : Pemerintah Serahkan Konsep BPIP Ke DPR
Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
Lalu, mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan, atau menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa di koordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik" tutur Azis.
Azis menuturkan dirinya selaku mendukung kinerja dari semua komisi. Namun, sambungnya, aturan dan mekanisme yang ada tetap mesti dijalankan.
Lebih lanjut, Azis pun mendukung terkait kasus Djoko Tjandra yang harus diusut secara tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Oknum-oknum yang terlibat dalam hal tersebut harus ditindak tegas" ujar pria yang juga politikus Golkar tersebut.
Azis menuturkan dirinya selaku mendukung kinerja dari semua komisi. Namun, sambungnya, aturan dan mekanisme yang ada tetap mesti dijalankan.
Lebih lanjut, Azis pun mendukung terkait kasus Djoko Tjandra yang harus diusut secara tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Azis Syamsuddin menambahkan bahwa dirinya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang di ambil oleh Kapolri dalam menindak oknum-oknum yang lalai dalam penugasan. “DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap Aparat Penegak Hukum sesuai dengan tugasnya,” pungkasnya.