Kamis, 4 Juni 2026

Tak Akui Pancasila PKI Di Larang, Demikian Juga Berlaku Sama Untuk Setiap Ormas

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Sabtu, 27 Juni 2020 | 18:01 WIB
Jakarta, NAWACITA-Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat Semesta (MPRS)  Nomor XXV/MPRS /1966 Tahun 1966, tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia  dan larangan setiap kegiatan untuk menyebabkan atau mengembangkan faham  atau ajaran Komunisme Marxisme-Leinisme, begitulah tap MPRS ini masih berlaku dan tak perlu dibantahkan lagi. Lalu, jika sekarang masih ada yang mempersoalkan tentang sikap dan aksi anggota MPR yang terdiri dari  anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) orang-orang tersebut perlu dipertanyakan ke-Pancasilaannya.

Seharusnya yang fahamnya berseberangan dan tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negara berlaku sama untuk dibubarkan di bumi pertiwi Indonesia, jika perlu melalui Tap MPR juga. Seperti demo-demo anarkis dengan ujaran kebencian yang tidak konstitusional yang diduga dilakukan ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI)  sebagia ormas dilarang oleh pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Ini hanya dugaan saja, tidak ada maksud punya pandangan destruktif yang bisa diperdebatkan secara kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Bahkan, Guntur Romli  kerap disapa Romli seorang Islam Moderat  menegaskan dalam acara  Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 3 Desember 2019.berpendapat bahwa Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan seperti  HTI juga melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tahun 201. Jelas sekali kok   bukti tertulis Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FPI  bukan cuma bisa tidak diperpanjang izinnya. Namun, FPI juga bisa dibubarkan,  karena ada bukti autentik dalam dokumen, bahwa cita-cita HTI adalah membangun khilafah Islamiyah dan menolak Pancasila, namun buku yang menjadi sumber referensi tak bisa dibantahkan. Demikian juga dengan  FPI Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) tidak mencantumkan Pancasila sebagai asas, melainkan khilafah islamiah. Tepatnya, dalam Pasal 6 AD/ART FPI disebutkan: “Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," tutur Romli

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB