"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh undang-undang keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Wiliam Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
Laporan kali ini tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Wiliam berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga : Tatanan Kenormalan Baru’, BPJS Kesehatan Surabaya Siap Terapkan Protokol Kesehatan dalam Pelayanannya
"Selanjutnya proses hukum kami percayakan kepada pihak kepolisian, pada hari ini kami resmi melaporkan melalui pengacara yang mewakili PDI Perjuangan DKI Jakarta," katanya.
Sementara itu, pengacara DPD PDIP Jakarta, Ronny Talapessy, mengatakan pelaku dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, dan Pasal 156 KUHP. Dalam laporan tersebut, terlapornya adalah sejumlah orang yang terlibat dalam demo penolakan RUU HIP di gedung DPR pada Rabu (24/6).
"Terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan/atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata Ronny.