Kamis, 4 Juni 2026

Tanggapi Ancaman Amien Rais, Bawaslu: Tidak Patuh UU

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Senin, 1 April 2019 | 20:32 WIB
Jakarta NAWACITA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang mengancam akan mengerahkan massa, jika ditemukan Pemilu 2019 diwarnai kecurangan, ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),

Anggota Bawaslu, Rahmad Bagja menjelaskan, UU Pemilu Nomor 7/2017 sudah menyebutkan jika terdapat kecurangan atau sengketa pemilu, maka masyarakat bisa mengadukannya ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Bagja menilai, pihak yang memilih mengerahkan massa daripada ke MK apabila ada sengketa pemilu, tak patuh terhadap undang-undang (UU).

"Bukan penghinaan (pada sistem peradilan pemilu), tapi tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Rahmat Bagja, Senin (1/4).

Ia juga menilai, cara yang dilakukan Amien Rais mencontohkan perilaku tak elok. Apalagi sampai dengan mengerahkan massa jika adanya kecurangan.

Dijelaskannya, UU Pemilu dibuat dan disetujui oleh semua fraksi di DPR.

“Oleh sebab itu seluruh warga negara wajib menaatinya. Keberatan mengenai sengketa hasil diatur dalam UU dan UUD. Oleh sebab itu, kita wajib mengikutinya," jelasnya.

Sebelumnya, Amien Rais menyatakan akan mengerahkan massa jika timnya menemukan bukti kecurangan pemilu secara sistematik, terukur dan masif.

Dia tak mau lagi menggugat ke MK sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami enggak akan ke MK lagi, kami langsung people power,” katanya.

Mantan Ketua MPR itu beralasan, pada Pilpres 2014 dirinya mendukung kubu capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa. Saat itu timnya mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil pilpres. Namun MK menolak seluruh gugatan tersebut.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB