Kamis, 4 Juni 2026

Dijerat Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, Rommy Seret Gubernur Khofifah

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Sabtu, 23 Maret 2019 | 08:09 WIB
Jakarta NAWACITA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebut-sebut terseret kasus jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) yang menjerat politisi PPP Rohamurmuziy alias Rommy.

Rommy, eks ketua umum PPP yang juga anggota DPR menyebut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan salah seorang kiai saat diperiksa oleh KPK.
Kedua orang itu diklaim Rommy menyampaikan kompetensi Haris Hasanuddin, yang mengikuti seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Ia menyebutkan kesan yang muncul di media dirinya terlibat suap jual beli jabatan. Padahal, kata Romi, dirinya sebatas penyampai aspirasi dalam posisi sebagai anggota DPR.

“Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana,” kata Romi usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3)

Romi bahkan mengatakan Khofifah ikut merekomendasikan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provisinsi Jawa Timur.

Diketahui, dalam kasus ini, Haris juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap.

“Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan “Mas Romi, percayalah dengan Haris, karena haris ini orang yang pekerjaannya bagus,” ujar Romi.

Menurut dia, rekomendasi seperti itu lumrah saja karena semua pejabat Kanwil pasti bersinergi dengan gubernur maupun bupati setempat.

“Kenapa? Karena banyak hal yang dalam posisi mereka membutuhkan sinergi dengan pemprov atau pemkab, itu biasa,” tutur Romi.

“Bukan hanya di Kementerian Agama, tentunya, di lingkungan yang lain pun kalau menyampaikan kan biasa,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penanganan perkara di KPK selalu berdasarkan alat bukti.

"Saya tidak tahu persis siapa nama-nama yang disebut tadi. Kalau menyebut nama itu kan sudah sering orang-orang yang keluar dari proses pemeriksaan kemudian menyebut nama siapa saja. Bagi KPK, yang paling penting adalah apakah ada pihak-pihak tertentu yang disebut di ruang pemeriksaan dituangkan dalam berita acara dan dilihat apakah informasi itu didukung dan sesuai dengan bukti-bukti yang lain," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).

Febri pun memastikan KPK akan menindaklanjuti informasi yang diberikan, termasuk dalam penanganan perkara.

"Bila informasi terkait penanganan perkara tanpa didukung bukti, kalau ternyata informasinya berdiri sendiri, maka mungkin saja tidak relevan secara hukum. Tapi kalau informasi yang disampaikan itu didukung atau berkesesuaian dengan bukti lain, bisa kita cermati lebih lanjut. Memang yang paling penting saat ini adalah proses ini diletakkan sebagai proses hukum. Jadi agar semuanya bisa diuji dengan alat bukti yang ada," papar Febri.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB