Jakarta NAWACITA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti foto jaksa yang berpose dua jari bersama musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Musisi yang sekaligus juru kampanye Prabowo-Sandi itu kini menjadi terpidana kasus ujaran kebencian.
Bawaslu menduga adanya pelanggaran Pemilu dilakukan jaksa tersebut, mengingat jaksa adalah aparat negara yang harus bersikap netral dalam pemilu.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan hal itu berpotensi melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Kalau ASN (Aparatur Sipil Negara), sudah ada aturannya bahwa harus menjaga netralitas dan ada pasal 282 yang melarang pejabat negara, pejabat administrasi, untuk mengeluarkan putusan atau mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu," kata Fritz, Kamis (14/2).
Pelanggaran pasal tersebut akan diganjar hukuman yang diatur dalam pasal 547. Pelanggar diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Meski begitu, Fritz menyatakan dugaan itu belum bersifat final. Bawaslu RI perlu melakukan kajian lebih mendalam.
Terkait hal ini, Ketu Bawaslu RI, Abhan mengatakan temuan itu akan dikaji oleh Bawaslu.
"Kami nanti tindak lanjuti, kaji. Kan kemarin ada pernyataan dari sana apakah itu sengaja atau enggak, nanti kita pelajari," kata Abhan di Jakarta, Kamis (14/2).
Diketahui, sebelumnya, beredar foto tiga perempuan jaksa yang berfoto dengan musisi Ahmad Dhani Prasetyo.
Dalam foto itu, Dhani yang juga kader Partai Gerindra bersama satu orang jaksa berpose dua jari khas kubu Prabowo.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menaungi jaksa-jaksa tersebut belum bisa memastikan tindakan terhadap mereka.
Sementara Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari detik.com, mengatakan, pose itu bukan bertujuan untuk berkampanye.
"Hasil klarifikasi sementara, dia tidak punya maksud apa-apa, tidak punya niat ke arah politik. Tapi karena ngefan ke Ahmad Dhani," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri.(foto:ist)
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB