Fatan dan timnya meyakini bahwa adanya konsekuensi hukum akan menjadi upaya pencegahan agar tindakan tercela semacam ini tidak terulang di masa yang akan datang.
Sebagai peserta pemilu, Fatan Fahriady menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam setiap tahapan kampanye, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik, aman, dan membawa kebaikan bagi seluruh warga negara.
Melalui pelaporan ini, Fatan Fahriady yang pernah menjadi staf ahli DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini berkomitmen untuk mendukung integritas pemilu dan memberikan contoh bahwa setiap pelanggaran akan mendapat respons yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui bahwa pengrusakan APK terjadi pada Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 22:40 WIB. Sejumlah baliho yang dipasang oleh tim Fatan Fahriady ditemukan rusak dan dirobek oleh orang-orang tidak dikenal. Salah satu baliho yang mengalami kerusakan berada di Pertigaan Kandang Kedaung, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya.
Perusakan APK ini, Fatan menyatakan sebagai tindak pidana pemilu yang melanggar Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun.