Rohul, NAWACITAPOST.COM -Saat ini tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) terus berlanjut. Pemilu yang dilaksanakan secara serentak pada Bulan Februari 2024 mendatang oleh penyelenggara.
Pada penyelenggaraan Pemilu yang baik, Pemilihan Presiden Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 orang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Gummer Siregar yang dikonfirmasi, apa saja yang termasuk dalam pelanggaran Pemilu 2024 ?
Gummer Siregar mengatakan ada beberapa poin, hingga ada juga pidana.
"1. Pelanggan Pidana pemilu 2.Pelanggaran Administrasi Pemilu 3.Pelanggaran kode Etik 4. Pelanggan Hukum lainnya (Netralitas)," Jawabnya melalui Pesan WhatsAppnya.