NAWACITAPOST.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberi isyarat kuat mengenai perombakan mendasar dalam sistem evaluasi belajar nasional.
Pemerintah membuka peluang untuk memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi para siswa mulai tahun ajaran 2027, sebuah langkah strategis yang dirancang guna meruntuhkan kepasifan belajar dan mengembalikan iklim kompetisi sehat di ruang kelas.
Wacana krusial ini mencuat ke permukaan menyusul terbitnya rekomendasi mendalam dari Dewan Pendidikan terkait evaluasi capaian belajar siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Saat berbicara dalam tayangan di kanal YouTube Universitas Pendidikan Ganesha pada Kamis, 8 Oktober 2026, Abdul Mu’ti menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut, selama mendapatkan landasan ilmiah yang solid dari para pakar serta menjadi kesepakatan bersama dalam konvensi pendidikan.
“Mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Abdul Mu’ti.
Pernyataan tegas tersebut dilandasi oleh keprihatinan mendalam terhadap merosotnya motivasi belajar di kalangan generasi muda.
Mu'ti menyoroti munculnya pola pikir destruktif di mana para siswa merasa tidak memiliki beban akademis karena dijamin akan selalu naik kelas, tanpa peduli seberapa besar usaha yang mereka curahkan.
Secara khusus, Mendikdasmen mengkritik fenomena mentalitas tersebut dengan istilah pola RMS (Rajin, Malas, Sama).
Menurutnya, tatanan moral akademis dan etos kerja keras harus dihidupkan kembali demi membentuk daya saing peserta didik yang berkelanjutan.
Ia menilai siswa perlu dibentuk menjadi pribadi yang tangguh, rajin belajar, serta siap menghadapi persaingan. Karena itu, evaluasi capaian pembelajaran dinilai penting dalam menentukan kelanjutan pendidikan siswa.
Kendati membawa angin perubahan yang signifikan, Kemendikdasmen memastikan bahwa regulasi ini masih berada dalam fase pematangan menyeluruh.
Implementasi teknis di lapangan bakal sangat bergantung pada finalisasi rekomendasi Dewan Pendidikan, konsensus para ahli, serta pemetaan mekanisme evaluasi yang komprehensif dari jajaran kementerian.
Merespons wacana tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah melakukan kajian yang jelas sebelum kebijakan diterapkan. Aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi siswa dan memastikan penilaian berlangsung objektif.
Jika disepakati, kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Masyarakat masih perlu menunggu penjelasan resmi mengenai kriteria kenaikan kelas dan mekanisme penerapannya.
Dengan demikian, kabar siswa tidak otomatis naik kelas belum berarti aturan baru telah ditetapkan. Pemerintah masih perlu memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.