NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil langkah tegas di tengah menguatnya dugaan kasus perundungan yang menewaskan MHAA (7), siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem.
Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, resmi dinonaktifkan dari jabatannya saat kepolisian terus mendalami tragedi kelam tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, mengonfirmasi tindakan disiplin terhadap pimpinan sekolah itu guna mempermudah evaluasi internal dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Iya dinonaktifkan sejak kemarin,” kata Nurkholes dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (7/10/2026).
Langkah penonaktifan ini selaras dengan janji tegas pemerintah daerah dalam merespons peristiwa memilukan yang merenggut nyawa murid sekolah dasar tersebut.
“Sesegera mungkin kita lakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan tentunya kita akan mengambil tindakan tegas. Jika memungkinkan, kita pindahkan, tidak boleh bertugas di sekolah ini lagi,” terangnya.
Mengenai proses hukum yang membelit lingkungan pendidikan tersebut, Pemkab Pemalang menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang bergerak cepat mengusut tuntas peristiwa yang berujung maut pada 30 September 2026 itu.
Baca Juga: Dari Keluhan Menjadi Kebijakan, Yasonna Laoly Ungkap Perjalanan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Penyidik telah menginterogasi delapan orang saksi untuk mengungkap tabir dugaan penganiayaan di lingkungan sekolah.
“Dari pihak sekolah ada dua orang yang dimintai keterangan, yaitu kepala sekolah dan guru. Selain itu, kami juga memeriksa kedua orang tua korban serta sejumlah saksi anak,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela di Mapolres Pemalang.
Penyelidikan polisi membeberkan kenyataan pahit bahwa terduga pelaku merupakan kakak kelas korban, masing-masing duduk di kelas 5 dan kelas 6 SD.
Mengingat terduga pelaku tergolong anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), kepolisian berkoordinasi secara intensif dengan instansi terkait dalam melakukan pendalaman perkara.