pemilu

KPU Kabupaten Nganjuk Akan Segera Buka Pendaftaran Pasangan Cabup - Cawabup, Berikut Tanggal dan Syarat Dukungan Paslon

Jumat, 2 Agustus 2024 | 21:49 WIB
Sesi foto bersama Jajaran KPU Kabupaten Nganjuk bersama seluruh awak media ketika acara Media Gathering (Foto Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Kurang dari satu bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk akan segera membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk tahun 2024.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, untuk persiapan pendaftaran, KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan keputusan KPU Kabupaten Nganjuk nomor 974 tahun 2024 tentang penetapan persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu pada Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk tahun 2024.

Baca Juga: KPU Kabupaten Nganjuk Telah Selesaikan Coklit, Ini 8 Kategori Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat

Menurut Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa melalui Romza Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM saat berjumpa dengan awak media pada acara Media Gathering mengatakan, KPU Kabupaten Nganjuk menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati setidaknya harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan akumulasi 20 persen dari 50 kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, atau sebanyak 10 kursi.

"Sedangkan jika menggunakan syarat dukungan surat suara maka harus mengumpulkan dukungan sebanyak 25 persen dari 671.521 suara sah partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yaitu sejumlah 167.880,25, yang kemudian dibulatkan menjadi 167.881," ucap Romza, di kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jalan Widas, Begadung, Kecamatan / Kota / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jum'at (2/8/2024).

Baca Juga: Puluhan Awak Media Geruduk Kantor KPU Nganjuk, Yuk Intip Kejadiannya

Lanjut Romza, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan Pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk tahun 2024.

"Jadi hanya ada 9 partai saja yang bisa mendaftarkan Pasangan calon yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar (Golongan Karya), Partai Nasdem (Nasional Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ungkap Romza.

Baca Juga: Perbedaan Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama

Romza menjelaskan bahwa, partai politik maupun gabungan partai politik nantinya harus memilih mana prasyarat yang ingin digunakan.

"Mereka hanya dapat mendaftarkan satu Pasangan Calon (Paslon) saja," terangnya.

Romza menegaskan, KPU Kabupaten Nganjuk sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, akan membuka pendaftaran pada 27 Agustus 2024 sampai 29 agustus 2024.

Baca Juga: Ratusan Orang Geruduk Kantor Bawaslu Nganjuk, Ini yang Terjadi

"Kemudian akan dilanjutkan dengan penelitian dan perbaikan berkas, sedangkan penetapan Paslon, akan dilaksanakan pada 22 September 2024 kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut paslon yang akan dilaksanakan pada 23 september 2024," pungkasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB