NAWACITAPOST.COM - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mulai 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024 telah selesai.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, dari hasil coklit yang dilaksanakan oleh 3.180 orang Pantarlih/PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang tersebar di 1599 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 284 Desa / Kelurahan, 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno secara berjenjang.
Baca Juga: Puluhan Awak Media Geruduk Kantor KPU Nganjuk, Yuk Intip Kejadiannya
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa melalui Romza Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM saat berjumpa dengan awak media pada acara Media Gathering menyampaikan, dari hasil coklit tersebut akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno secara berjenjang di masing-masing PPS (Panitia Pemungutan Suara) antara tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024.
"Setelah itu akan dilanjutkan di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) antara tanggal 5 hingga 7 Agustus 2024, dan di tingkat KPU Kabupaten Nganjuk pada tanggal 11 Agustus 2024," ucap Romza, di kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jalan Widas, Begadung, Kecamatan / Kota / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jum'at (2/8/2024).
Baca Juga: Perbedaan Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama
Romza menambahkan, pada masa pelaksanaan coklit di Kabupaten Nganjuk, mencocokkan sebanyak 86.103 data pemilih. Dari jumlah tersebut jumlah pemilih yang datanya sesuai saat di coklit adalah sebanyak 663.609 pemilih yakni pemilih baru sebanyak 178.194 pemilih, pemilih ubah sebanyak 15.130, dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 181.367 pemilih.
"Pemilih ubah adalah pemilih yang datanya ada, namun ada kesalahan data sebelumnya, sedangkan untuk pemilih yang TMS ada 8 kategori yaitu sebagai berikut:
- Pemilih dengan kode 1 atau meninggal sebanyak 12.417;
- Sementara 208 pemilih masuk pada kode 2 atau pemilih ganda;
- 10 pemilih di bawah umur dengan kode 3;
- 1757 pemilik pindah domisili dengan kode 4;
- 0 pemilih Warga Negara Asing (WNA) dengan kode 5;
- 46 pemilih yang berstatus tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan kode 6;
- 53 pemilih yang berstatus Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan kode 7 dan;
- 66.876 pemilih TPS tidak sesuai dengan kode 8," imbuh Romza.
Baca Juga: Ratusan Orang Geruduk Kantor Bawaslu Nganjuk, Ini yang Terjadi
Lanjut Romza Sedangkan untuk pemilih disabilitas terdapat 6 kategori yaitu sebagai berikut:
- 1357 pemilih disabilitas fisik;
- 287 disabilitas intelektual;
- 812 disabilitas mental;
- 716 disabilitas sensorik wicara;
- 178 disabilitas sensorik rungu, dan;
- 335 disabilitas sensorik netra.
"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk tahapan pantarlih Pilkada serentak 2024, yang saat ini masih berlangsung dan yang akan dilaksanakan yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan pada 25 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024," ujar Romza.
Baca Juga: Tuntasnya Kajian Bawaslu Nganjuk, Hamid Effendy Aktivis LSM LKHPI: Bongkar Motifnya
"Untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), akan dilaksanakan mulai 18 Agustus 2024 sampai 13 September 2024, sementara untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan mulai 14 September 2024 sampai 21 September 2024, dan pengumuman DPT bisa diakses mulai 22 September 2024 sampai 27 November 2024," pungkasnya.