NAWACITAPOST.COM - Ramainya perbincangan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kertosono membuat penasehat hukum Golkar yaitu H. Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, S.H., S.Sos., M.Si buka suara.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono Terus Menjadi Perbincangan, Hamid Effendy: Motifnya Masih Misteri" pegiat LSM LKHPI yakni Hamid Effendy mempertanyakan motif dibalik peristiwa tersebut.
Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.
Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Adi Wibowo Ahmad Ibrahim ketika diwawancarai menyayangkan peristiwa penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Karena apapun kita untuk kaderisasi, itu kita harapkan bahwa semua kader-kader Partai Golkar itu berjuang dengan semangat dan konsisten, tidak melakukan pelanggaran," kata Adi Wibowo Ahmad Ibrahim di jalan Trunojoyo, Nomor 35 A, Nganjuk pada Senin (4/3/2024).
Adi Wibowo Ahmad Ibrahim menambahkan, kalau berkenaan dengan pelaku itu saya menduga tidak berdua saja, dikarenakan kalau dikembangkan, selain dari dia juga ada dugaan pelaku lain yang meminta untuk melakukan peristiwa tersebut.
"Secara hukum pidana, yang meminta untuk melakukan peristiwa itu juga merupakan bagian daripada terduga pelaku, dan untuk unsur pidana dari dua desa itu sudah terbukti, bahwa sudah terjadi tindak pidana," imbuh Adi Wibowo Ahmad Ibrahim kepada wartawan Nawacitapost.com.
Lanjut Adi Wibowo Ahmad Ibrahim, di sana terjadi pencurian hasil suara partai lain yang dimasukkan kepada salah satu Caleg.
"Saya menduga di balik peristiwa tersebut, oknum ketua PPK maupun oknum anggota panwascam motifnya adalah mencari uang, bukan secara politis, melainkan mencari uang pada kesempatan itu, maka seharusnya pidananya terbukti," ujar pria yang biasa akrab dipanggil Bowo.