NAWACITAPOST.COM - Digelar selama dua hari berturut-turut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, pada Kamis (29/2/2024) dan Jum'at (1/3/2024).
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com KPU Nganjuk menggelar rapat pleno terbuka selama dua hari di Aula Ball Room Wilis, Hotel Front One Ratu, Jalan Raya Bengawan Solo, Begadung, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Ketua KPU Nganjuk Pujiono ketika diwawancarai mengatakan, dirinya bersyukur karena semuanya berjalan dengan lancar, termasuk Kertosono yang ada peristiwa ditingkat Kabupaten tidak ada masalah.
"Alhamdulillah hari ini dan kemarin berjalan lancar untuk rekap di tingkat Kabupaten Nganjuk, termasuk Kertosono klir tidak ada masalah, bahkan sampai akhir tidak ada yang keberatan dengan Kertosono," kata Pujiono diruang kerjanya seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi, pada Jum'at (1/3/2024) siang.
Pujiono menambahkan, sedikit ada keberatan pada pasangan calon (Paslon) capres - cawapres nomor urut 03 Ganjar - Mahfud, namun hal tersebut diluar rekapitulasi.
"Lalu yang tadi ada keberatan di paslon 03 tapi diluar rekap, karena keberatannya itu terkait dengan proses pemilunya yang dianggap curang dan seterusnya," imbuhnya.
Lanjut Pujiono, terkait dengan hal tersebut KPU tidak merekap kecurangan melainkan merekap hasil pemilunya itu yang pertama, meskipun saksi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menganggap ada hal-hal yang belum selesai.
"Terus yang kedua dari saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) khusus Daerah Pemilihan (Dapil) I (satu) Nganjuk menganggap ada hal-hal yang belum selesai, tetapi ketika kami minta buktinya apa, saksinya siapa, dan seterusnya, saksi yang bersangkutan menyatakan belum siap mengajukan bukti dan saksi," papar Pujiono.
Masih bersama Ketua KPU Nganjuk Pujiono berkata, untuk proses peristiwa yang di Kertosono, prosesnya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk KPU sifatnya pasif, menunggu rekomendasi dari Bawaslu.