Karawang, NAWACITAPOST.COM - Panwaslu Kecamatan Banyusari menggelar acara Forum Warga sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024 bersama keterwakilan unsur masyarakat.
Dalam sosis tersebut turut dihadiri oleh Kordiv P2HM Bawaslu Karawang, Ade Permana, dan Narasumber dari STAI Asshidiqiyah Karawang, Ja'a Maliki, dan Anggota PPK Banyusari.
Ketua Panwaslu Kecamatan Banyusari, Andi Sugiarto, mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran pemilu.
"Kami mengundang dari berbagai elemen masyarakat, baik dari kalangan ormas, tokoh agama, komunitas hobi, kelompok disabilitas, keterwakilan perempuan dan juga dari pemilih pemula, ada 30 orang," ungkap Andi, Selasa, (24/10/2023)
Menurut Andi untuk mensukseskan pesta demokrasi ini, penting melibatkan elemen masyarakat untuk turut mengawasi pemilu, karena mengingat SDM pengawas sangatlah terbatas.
"Pemilu ini bukan hanya hajat KPU maupun Bawaslu, tetapi juga hajat kita semua, harapan nya Bapak Ibu yang hadir disini ketika pulang nanti bisa menularkan nilai-nilai positif kepada masyarakat agar Pemilu bisa berjalan dengan jujur dan adil," ujarnya.
Sementara itu, Kordiv P2HM Bawaslu Karawang, Ade Permana mengungkapkan sampai saat ini, sekitar 20 Panwaslu Kecamatan sudah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif seperti yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023
"Dalam Perbawaslu Pasal (1) ayat 8 disebutkan bahwa Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu," kata Ade.
Menurut Ade, jika KPU indikator keberhasilan nya adalah meningkatnya partisipasi pemilih, kalau Bawaslu indikator nya bukan seberapa banyak menemukan atau menindak pelanggaran pemilu.
"Semakin kecil kasus pelanggaran pemilu maka Bawaslu bisa dikatakan berhasil, artinya sosialisasi pengawasan ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Ade berharap masyarakat bisa turut andil mengawasi berjalannya Pemilu, dan jangan sungkan untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.
"Masyarakat jangan takut untuk melapor, bawa barang bukti misal foto, dan bukti penunjang lainnya," pungkasnya (Nurjaya)