NAWACITApost.com - “Begitu masuk di sidang MK, jajaran pengawas pemilu harus siap hadapi perselisihan hasil. Tujuan dari Rakor ini adalah menguatkan mental dan pengetahuan saat sidang di MK mengenai perselisihan hasil Pemilu,” ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Jakarta hari Jumat malam (20/10/2023), dalam wesbsite resminya bawaslu.go.id.
Lolly juga menjelaskan tentang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 10 Tahun 2023 mengenai tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di MK.
Dia mengatakan, yang paling menarik dari Perbawaslu tersebut adalah Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mendampingi di persidangan, karena Kabupaten/Kota lebih mengetahui perselisihan hasil yang terjadi di setiap lokusnya.
Maka dari itu, mental dan pengetahuan dari jajaran Bawaslu di daerah dianggap sangat penting untuk menghadapi perselisihan hasil di MK karena membawa nama baik lembaga.
“Kemampuan sahabat tidak boleh kaleng-kaleng dalam Persidangan, saat sidang Perselisihan Hasil nama baik kelembagaan ada di cara kita menyusun keterangan dan cara menjawab di persidangan,” pungkas Lolly.