Kamis, 4 Juni 2026

KPU Pastikan Ribuan Pemilih Disabilitas dapat Kemudahan Memilih

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 22:16 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Majalengka, Andhi Insan Sidieq
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Majalengka, Andhi Insan Sidieq

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - KPU Kabupaten Majalengka memastikan sebanyak 4.892 pemilih disabilitas akan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024 dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.

Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Majalengka, Andhi Insan Sidieq, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mempermudah proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas Majalengka pada 27 November mendatang.

"Kami telah mengatur prioritas bagi pemilih disabilitas, ibu hamil, dan lansia di setiap tempat pemungutan suara (TPS), sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," ungkap Andhi, Kamis (10/10/2024).

Saat dikonfirmasi, Andhi menambahkan bahwa dari 25 kursi yang disediakan di setiap TPS, 5 kursi diprioritaskan bagi pemilih disabilitas, ibu hamil, dan lansia.

Selain kursi prioritas, KPU Majalengka juga telah memberikan pelatihan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ihwal pentingnya memprioritaskan pemilih disabilitas.

Pelatihan ini bertujuan agar pemilih disabilitas di Majalengka mendapatkan akses yang sama saat menyalurkan hak pilihnya.

"Jika pemilih difabel membutuhkan pendampingan, mereka dapat didampingi siapa pun yang berusia di atas 17 tahun, tidak terbatas hanya anggota keluarga," ucapnya.

Namun, lanjutnya, pendamping pemilih disabilitas wajib menandatangani surat pernyataan sebelum memberikan bantuan di TPS dalam rangka mencegah terjadinya penggiringan terhadap salah satu calon.

Untuk Pilkada 2024, KPU RI juga telah mendesain alat bantu bagi pemilih disabilitas netra berupa surat suara braille yang kini dalam proses pencetakan.

"Surat suara braille disesuaikan dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kami berharap pilkada kali ini dapat mencapai 100 persen penerapan prinsip luber, termasuk pelayanan maksimal bagi pemilih disabilitas di TPS," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB