Sementara itu, kewenangan PKD dalam pelaksanaan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu , kata Mahmud bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki beberapa kewajiban berikut ini dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi berharap agar Pengawas Kelurahan/Desa yang telah dilantik segera tancap gas untuk bekerja secara profesional. Menjaga integritas dan kedisiplinan menjadi syarat mutlak yang harus dilakukan.
“Bawaslu Kabupaten Karawang juga berharap partisipasi masyarakat untuk ikut bersama sama mengawal Pilkada serentak 2024,” pungkasnya ( Nurjaya Bachtiar)