Karawang, NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 14 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang menjalani pelantikan hari Sabtu (1/6/2024). Bertempat di Aula kantor Kecamatan Tempuran , Sabtu(1/6/2024)
Ketua Panwaslu Kecamatan Tempuran Mahmud mengatakan setelah dilantik menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa jajaran ditingkat Pengawas Kecamatan langsung melaksanakan bimbingan teknis.
Berbagai materi mengenai dasar pengawasan, pengelolaan sumber daya manusia, pemahaman tahapan Pilkada 2024, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa akan diberikan kepada pengawas terpilih.
“Mereka juga akan segera melakukan kerja pencegahan dan pengawasan pilkada. Khususnya melakukan sosialisasi pengawasan Pilkada 2024 ke masyarakat sekitar dan stakeholder terkait,” ungkapnya kepada NAWACITAPOST.COM, Sabtu(1/6/2024)
Menurut Mahmud bahwa Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di kelurahan/desa. Tugas dan wewenang PKD Pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah beberapa tugas PKD dalam Pilkada 2024.
1. Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk:
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-Undang.
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan.
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.