Karawang, NAWACITAPOST.COM - Calon Bupati Kabupaten Karawang dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang Tahun 2024 masih kurang diminati.
Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra M Wifdi Kamal mengatakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang akan digelar November 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon dari jalur perseorangan.
Sebab, hingga batas pendaftaran di tutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Karawang dibuka sejak tanggal 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Tidak ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan ke Kantor KPU Karawang, baik untuk menyerahkan syarat dokumen dukungan ataupun berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan," ungkap Putra, Selasa(14/5/2024)
Menurut Putra, artinya dengan kondisi tidak ada yang daftar dipastikan bahwa Pilkada Karawang pada 27 November 2024 tidak akan melibatkan pasangan calon dari jalur independen.
"Jalur perseorangan sudah tidak bisa lagi alias ditutup," ujarnya
Lebih lanjut Putra menjelaskan untuk jalur pendaftaran perseorangan di Pilkada Karawang harus menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.779.207 orang atau 115.649 orang.
Dukungan itu pun harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan. Jika di Karawang yang memiliki 30 kecamatan, maka harus tersebar 16 kecamatan.
Setelah jalur perseorangan ditutup, KPU Karawang nantinya akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur partai politik (parpol) pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Persiapan pendaftaran pasangan calon kita umumkan tanggal 24-26 Agustus 2024, selanjutnya baru kita buka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024," pungkasnya (Nurjaya Bachtiar)