Jumat, 5 Juni 2026

KPU Karawang Nonaktifkan 3 Oknum Anggota PPK Kecamatan Pakisjaya dan Kecamatan Lemah Abang Wadas

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 4 Maret 2024 | 10:28 WIB
Wakapolda Jawa Barat didampingi Ketua KPU Karawang  saat meninjau kotak surat suara
Wakapolda Jawa Barat didampingi Ketua KPU Karawang saat meninjau kotak surat suara

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menonaktifkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya dan dan Kecamatan Lemah Abang Wadas, terkait dugaan kecurangan proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana mengatakan penonaktifan terhadap ke-3 orang petugas PPK tersebut dikarenakan telah terindikasi melakukan dugaan kecurangan di dalam menyelenggarakan pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Penonaktifan terhadap mereka karena telah terindikasi merubah hasil perolehan suara di dalam C Pleno, yang akibatnya sudah memicu kegaduhan di tengah masyarakat hingga berujung menimbulkan aksi demonstrasi," ungkapanya, Minggu (3/3/2024).

Menurut pertama perempuan menjadi ketua KPU di kabupaten Karawang pihaknya melakukan penonaktifan itu, dilakukan Mari terhadap 2 oknum petugas PPK dari Kecamatan Pakisjaya yang merupakan oknum ketua dan seorang oknum anggota PPK yang bertugas di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Adapun yang dilakukan kepada seorang oknum anggota PPK dari Divisi ODP yang bertugas di Kecamatan Lemah Abang Wadas, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Karena telah terindikasi melakukan perubahan perolehan suara, maka ke-3 orang itu sudah kami nonaktifkan dari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024," jelas Mari.

Mari juga menjelaskan bahwa ke-3 orang oknum petugas PPK itu telah kedapatan melakukan manipulasi terhadap jumlah perolehan suara untuk memenangkan salah seorang calon legislatif (caleg) di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

"Sehingga dengan penonaktifan ini, bisa menjadi bukti bahwa kami akan selalu menindak tegas siapapun oknum anggota PPK-nya itu yang telah mengotori pelaksanaan Pemilu 2024 ini," tegasnya.

Maaih kata Mari adanya kecurangan yang dilakukan oleh ke-3 oknum PPK-nya itu terbukti setelah pihaknya melakukan pencermatan ulang terhadap hasil perolehan suaraa caleg yang terdapat pada C1 Plano dengan hasil D1 atas adanya permintaan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

"Adapun hasil dari pencermatan ulang tersebut, terbukti menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh ke-3 oknum PPK dari dua kecamatan berbeda di Kabupaten Karawang. Setelah kami periksa lebih lanjut, ke-3 oknum PPK itu mengakui perbuatannya (melakukan kecurangan dengan merubah hasil perolehan suara)," singkatnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.

"Betul kami memang telah menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa," ujarnya

Engkus Kusnadi juga menyebut penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang. "Penonaktifan itu ranah internal KPU, kami tidak ikut campur," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB