Minggu, 19 Juli 2026

Pemilu Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024,Berikut Tugas, Wewenang Dan Kewajiban PPK, PPS, dan KPPS.

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Senin, 12 Februari 2024 | 06:49 WIB
Foto Ilustrasi  (NAWACITAPOST.COM)
Foto Ilustrasi (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM -  Pelaksanaan Penyoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2020 dari Jam 7.00  - 14.00 Wib yang dilanjutkan dengan perhitungan perolehan suara kursi, partai dan Calon Legislatif.
 
Begini Tugas, Wewenang, Fungsi dan kerja, Kewajiban PPK (Panitia Pemilihan kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS
(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
 
PPK, PPS dan KPPS adalah kelompok yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu ini. Berikut pengertian PPK, PPS dan KPPS yang dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan PKPU 2018
dilansir Senin (12/2).
 
 
1. PPK adalah singkatan dari panitia pemilihan kecamatan. Panitia ini dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
 
Adapun anggota PPK berjumlah 5 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi perempuan paling sedikit 30%.
 
Susunan anggota PPK terdiri atas, 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota. Ketua KPK dipilih oleh anggota PPK.
 
 
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua, memimpin kegiatan PPK.
 
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS..Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
 
Menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu.
 
 
Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK;
 
Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota
 
Apabila ketua PPK berhalangan, tugas, wewenang, dan kewajibannya dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
 
 
Tugas dan Kewajiban Anggota PPK Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
 
Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
 
2..PPS adalah singkatan dari panitia pemungutan suara. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
 
 
PPS beranggotakan 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi anggotanya, perlu ada perwakilan perempuan paling sedikit 30%.
 
Adapun susunan anggotanya, terdiri atas 1 orang ketua dan 2 orang anggota. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban PPS.
 
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua KPPS, Memimpin kegiatan PPS; Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS.
 
 
Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan.
 
Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
 
Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK.
 
Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
 
Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.
 
Tugas dan Kewajiban Anggota PPS Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas.
 
 
Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
 
3. KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. 
 
Kelompok ini dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu.
 
KPPS beranggotakan 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun anggotanya perlu diwakilkan perempuan paling sedikit 30%.
 
 
Anggota KPPS meliputi, 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS.
 
Berikut beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam penyelenggaran pemilihan.
 
Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
 
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL.
 
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
 
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
 
 
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
 
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
 
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
 
 
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
 
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
 
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
 
 
Demikian pengertian PPK, PPS, dan KPPS lengkap dengan tugas dan kewajibannya. Penjelasan ringkas ini semoga bermanfaat kepada seluruh masyarakat. Terima kasih.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB