Minggu, 19 Juli 2026

Kunci Sukses Anggota KPPS pada Pemilu 2024, Panduan Praktis Penggunaan Sirekap

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 8 Februari 2024 | 02:05 WIB
Ilustrasi Aplikasi SIREKAP (Nawi)
Ilustrasi Aplikasi SIREKAP (Nawi)

Setelah selesai melakukan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengambil foto hasil pemilihan yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Foto harus diambil dengan kualitas yang baik, tanpa bayangan, dengan pencahayaan yang cukup, dan dengan posisi yang tepat di tengah layar. Foto hasil pemilihan ini akan digunakan untuk verifikasi data oleh PPK dan KPU.

Baca Juga: KPPS Harus Paham, Apa Saja yang Ada di TPS Pemilu? Ini Daftar Perlengkapannya!

6. Mengirim Data Hasil Penghitungan Suara

Setelah mengambil foto hasil pemilihan, anggota KPPS harus mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap melalui aplikasi Sirekap Mobile.

Data yang dikirim harus sesuai dengan data yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Anggota KPPS harus memastikan koneksi internet yang stabil dan aman saat mengirim data.

Dalam konteks Pemilu 2024, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan aplikasi inovatif yang digunakan oleh KPU untuk mempermudah perhitungan suara dan meningkatkan keterbukaan serta efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024: Penjelasan Lengkap Beserta Kewajibannya

Bagi anggota KPPS, pemahaman dan penerapan aturan serta prosedur dalam menggunakan Sirekap sangatlah penting.

Langkah-langkah pendaftaran dan penggunaan Sirekap perlu dipahami secara cermat untuk memastikan kelancaran proses pemilu.

Dengan demikian, Sirekap menjadi salah satu upaya modernisasi dalam melaksanakan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB