Setelah selesai melakukan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengambil foto hasil pemilihan yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Foto harus diambil dengan kualitas yang baik, tanpa bayangan, dengan pencahayaan yang cukup, dan dengan posisi yang tepat di tengah layar. Foto hasil pemilihan ini akan digunakan untuk verifikasi data oleh PPK dan KPU.
Baca Juga: KPPS Harus Paham, Apa Saja yang Ada di TPS Pemilu? Ini Daftar Perlengkapannya!
6. Mengirim Data Hasil Penghitungan Suara
Setelah mengambil foto hasil pemilihan, anggota KPPS harus mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap melalui aplikasi Sirekap Mobile.
Data yang dikirim harus sesuai dengan data yang tertera di Formulir C Hasil-KWK. Anggota KPPS harus memastikan koneksi internet yang stabil dan aman saat mengirim data.
Dalam konteks Pemilu 2024, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) merupakan aplikasi inovatif yang digunakan oleh KPU untuk mempermudah perhitungan suara dan meningkatkan keterbukaan serta efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024: Penjelasan Lengkap Beserta Kewajibannya
Bagi anggota KPPS, pemahaman dan penerapan aturan serta prosedur dalam menggunakan Sirekap sangatlah penting.
Langkah-langkah pendaftaran dan penggunaan Sirekap perlu dipahami secara cermat untuk memastikan kelancaran proses pemilu.
Dengan demikian, Sirekap menjadi salah satu upaya modernisasi dalam melaksanakan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi. ***
Artikel Terkait
Perbedaan KPPS dan PTPS, Berikut Pengertian, Tugas, dan Syarat Pendaftaran
KPPS Harus Paham, Apa Saja yang Ada di TPS Pemilu? Ini Daftar Perlengkapannya!
Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024: Penjelasan Lengkap Beserta Kewajibannya
KPPS Pemilu 2024 Serentak dilantik Hari ini, Catat Tahapan dan masa kerjanya!
Bimtek KPPS Pemilu 2024: Persiapan Anggota, Materi, dan Panduan Lengkap