Jumat, 17 Juli 2026

Kini ODGJ bisa ikut nyoblos. Begini teknisnya

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:24 WIB
Astri Megatari, selaku Komisioner KPU DKI Jakarta (Astri Megatari, selaku Komisioner KPU DKI Jakarta)
Astri Megatari, selaku Komisioner KPU DKI Jakarta (Astri Megatari, selaku Komisioner KPU DKI Jakarta)

NAWACITAPOST.COM - Orang Dalam Gangguan Jiwa atau ODGJ diberikan hak pilihnya untuk ikut mencoblos di Pemilu 2024. Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, tercatat DPT untuk Pemilu 2024, terdapat 8,2 juta pemilih, 22.871 masuk dalam kategori ODGJ.

Astri Megatari, selaku Komisioner KPU DKI Jakarta mengaku sudah merencanakan bagaimana cara para disabilitas mental ini menggunakan hak pilihnya.

“ kami sudah memetakan lokus-lokusnya dimana saja, dan pemilih disabilitas mental rata-rata terpusat di panti-panti,” ujar Astri saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di KPU Kota Jakarta Timur, Pulomas, Senin (19/12).

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Rasakan Damai Natal

Lebih lanjut Astri menjelaskan teknis mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 bagi para ODGJ.

“Untuk masuk kedalam TPS, memang ada syarat ketentuan. Diantaranya pada pemilu 2019 lalu harus ada surat keterangan dari dokter, jadi apakah pemilih tersebut sehat pada hari pencoblosan. Karena ODGJ bersifat fluktuatif yang artinya hari ini sehat mungkin besok tidak sehat, dan hal itu dokter yang menentukan,” sambungnya

Untuk pendampingannya di TPS, ODGJ akan diperlakukan sama seperti para penyandang disabilitas lain yang akan menentukan hak pilihnya di Pemilu 2024

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB