NAWACITAPOST.COM - Orang Dalam Gangguan Jiwa atau ODGJ diberikan hak pilihnya untuk ikut mencoblos di Pemilu 2024. Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, tercatat DPT untuk Pemilu 2024, terdapat 8,2 juta pemilih, 22.871 masuk dalam kategori ODGJ.
Astri Megatari, selaku Komisioner KPU DKI Jakarta mengaku sudah merencanakan bagaimana cara para disabilitas mental ini menggunakan hak pilihnya.
“ kami sudah memetakan lokus-lokusnya dimana saja, dan pemilih disabilitas mental rata-rata terpusat di panti-panti,” ujar Astri saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di KPU Kota Jakarta Timur, Pulomas, Senin (19/12).
Baca Juga: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Rasakan Damai Natal
Lebih lanjut Astri menjelaskan teknis mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 bagi para ODGJ.
“Untuk masuk kedalam TPS, memang ada syarat ketentuan. Diantaranya pada pemilu 2019 lalu harus ada surat keterangan dari dokter, jadi apakah pemilih tersebut sehat pada hari pencoblosan. Karena ODGJ bersifat fluktuatif yang artinya hari ini sehat mungkin besok tidak sehat, dan hal itu dokter yang menentukan,” sambungnya
Untuk pendampingannya di TPS, ODGJ akan diperlakukan sama seperti para penyandang disabilitas lain yang akan menentukan hak pilihnya di Pemilu 2024
Artikel Terkait
KPUD DKI Jakarta Gelar Rekrutmen Massal KPPS untuk Sukseskan Pemilu 2024
Bhayangkara FC vs Persita Tangerang: Debut Radja Nainggolan dan Tanggapan Deny Saputra
Explorasi Keajaiban Alam Pantai Lhok Mee, Spot Foto Tersembunyi di Aceh
KPU DKI Jakarta, Pakar Komunikasi Politik soroti kenetralan Media
Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Rasakan Damai Natal